Mohon tunggu...
Maxi Aditya
Maxi Aditya Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - SMA Filiasofia

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mirisnya Ketidakadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia

14 September 2021   13:10 Diperbarui: 14 September 2021   13:10 14958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Keadilan? Apakah Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia sudah terlaksana dengan baik? Keadilan sendiri berasal dari kata dasar adil yang mana di KBBI diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya.

Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telar diatur di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Dimana Hukum yang dimaksud ialah untuk menjaga dan melindungi hak -- hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Sudah seharusnya setiap manusia mendapatkan perlakuan dan hak yang setara. Dan di depan hukum, tidak ada seorang pun yang warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara, baik itu pejabat negara, warga negara Indonesia, dan warga negara asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara.

Tegaknya keadilan hukum adalah bentuk jaminan dan perwujudan nilai -- nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai sila kedua Pancasila dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka dari itu sudah seharusnya negara menjamin dan menegakkan keadilan dengan adil/tidak berat sebelah.

Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum yang adil sudah tidak terjadi lagi di Indonesia, Hukum Indonesia dinilai belum maksimal dalam memberikan keadilan bagi masyarakat, dan justru hukum itu sendiri yang menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bisa bertindak semena -- mena terhadap orang lain dibawah kekuasaannya.

Penegakan hukum yang terkesan kurang tegas, tumpul ke atas dan tajam ke bawah menjadi alasan atas kurangnya kepercayaan masyarakat kepada instrumen penegak hukum di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus ketidakadilan hukum di Indonesia contohnya: kasus korupsi Bansos Covid-19 oleh Juliari Batubara, kasus korupsi Harun Masiku, dll. Beberapa contoh kasus tersebut adalah bukti ketidakadlian hukum yang terjadi di Indonesia.

Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Ironi bukan? Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.

Jikalau kita lihat jejak bangsa ini tiga atau empat dekade ke belakang, masih ada banyak kasus tentang ketidakadilan hukum yang belum selesai diusut atau sengaja dihilangkan oleh pemerintah masa itu. Dengan banyaknya kasus -- kasus yang ada, dengan demikian kita dapat belajar dari fakta sejarah dan memahami bahwa ketegasan dalam peneggakan hukum adalah kunci penting untuk mengatasi ketidakadilan hukum yang terjadi sekarang, maupun yang akan datang. Jadi apakah ketidakadlian hukum terjadi di Indonesia? Menurut saya, masih banyak ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia, saya berharap sistem birokrasi pemerintahan dapat melakukan reformasi dan pembersihan anggota yang sudah jelas -- jelas melakukan tindak pidana korupsi, bisa dilakukan dengan kompromi (ampuni dan rekonsiliasi) dan dilanjutkan dengan tindakan -- tindakan tegas, maupun dengan cara radikal (tanpa pandang bulu). Dan membangun sistem rekrutmen baru yang lebih bersih, dengan cara demokratis dan terbuka melalui pemilu, tidak dengan partai politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun