Pendidikan yang baik dan berkualitas berdampak pada kemajuan suatu bangsa, dengan banyaknya jumlah masyarakat yang mengenyam pendidikan mengindikasikan bahwa tingkat kesejahteraan negara tersebut baik. Dan semakin banyak jumlah orang yang menempuh pendidikan tinggi maka akan memberikan sumbangan pemikiran yang besar kepada bangsanya.Â
Pelaku peran pendidikan tersebut tidak lain adalah guru dan dosen, dimana Indonesia memiliki Pendidikan Tinggi Keguruan yang menghasilkan lulusannya untuk menjadi tenaga pengajar, mentransfer knowladge yang diperoleh kepada peserta didik. Sehingga, guru dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki kompetensi dan sikap profesional untuk diajarkan kepada peserta didik.Â
Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi dimaksud dibutuhkan dalam aktivitas pendidikan dan sebagai pedoman perilaku guru dalam melaksanakan tugas di sekolah maupun dalam hubungannya dengan stakeholder bidang pendidikan.
Sayangnya, proses pembelajaran mulai terhenti dengan adanya pandemi seperti ini. padahal Proses pembelajaran di sekolah merupakan alat kebijakan publik terbaik sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan skill. Selain itu banyak siswa menganggap bahwa sekolah adalah kegiatan yang sangat menyenangkan, mereka bisa berinteraksi satu sama lain.Â
Sekolah dapat meningkatkan keterampilan sosial dan kesadaran kelas sosial siswa. Sekolah secara keseluruhan adalah media interaksi antar siswa dan guru untuk meningkatkan kemampuan integensi, skill dan rasa kasih sayang diantara mereka. Tetapi sekarang kegiatan yang bernama sekolah berhenti dengan tiba-tiba karena gangguan Covid-19. Sejauh mana dampaknya bagi proses Belajar di sekolah? Khusus untuk Indonesia banyak bukti ketika sekolah sangat mempengaruhi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kompetensi guru diartikan dengan penguasaan terhadap suatu tugas (mengajar dan mendidik), keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya. Dengan demikian kompetensi tidak hanya berkenaan dengan kemampuan guru dalam menyajikan pelajaran di depan kelas, melainkan termasuk keterampilan guru dalam mendidik dan menanamkan sikap yang baik kepada Belajar.
Guru profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, tetapi guru profesional harus mampu memiliki keempat kompetensi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 agar guru memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumbersumber belajar baru dan menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sebagai bagian dari kemampuan guru.
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H