GCG : Bagaimana cara menilainya ?
Seperti kita ketahui bersama untuk mengamati praktek tata kelola perusahaan yang baik suatu perusahaan adalah - salah satunya - dengan cara memantau penerapan Good Corporate Governance atau lebih dikenal dengan singkatan GCG.Â
Implementasi GCG seharusnya diberlakukan, baik untuk perusahaan swasta, juga perusahaan publik (BUMN).
Terkait dengan hal tersebut, maka sebuah lembaga independen mengadakan penjurian atas korporasi-korporasi, dimana masih terbatas, hanya kepada yang sukarela saja untuk dibedah anatomi perusahaannya. Lembaga yang berkomitmen untuk hal ini bernama Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).
Agak disayangkan bahwa usaha pemeringkatan atas praktik GCG ini belum menjadi kewajiban untuk seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.
Secara detail, upaya indeksasi ini adalah dengan cara mengevaluasi/ penilaian atas aspek-aspek berikut:
- Komitmen
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Responsibilitas
- Independensi
- Keadilan
- Kompetensi (ditiadakan semenjak tahun 2013)
- Kepemimpinan
- Visi Misi (tidak diikutsertakan pada tahun 2012 dan 2014)
- Kerjasama / Kolaborasi (ditiadakan semenjak tahun 2012)
Hampir seluruh acuan (benchmark) di atas adalah kriteria dasar yang berlaku dari tahun 2006 hingga sekarang.
Namun, semenjak tahun 2008, ada beberapa kriteria ditambahkan, karena disesuaikan dengan hal-hal yang menjadi keprihatinan (concern) pada saat tahun terkait.
Berikut ini contoh kriteria tambahan yang bersifat ‘tematik’ tersebut:
11. Strategi (diterapkan semenjak tahun 2008 hingga sekarang)
12. Etika (2008 – sekarang)