Hari Anak Nasional. Penentuan tanggal 23 Juli sesuai keputusan mantan Presiden Soeharto nomer 44/1984 yang mengacu pada tanggal pengesahan undang-undang tentang kesejahteraan anak tanggal 23 Juli 1979. Sehingga pada setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional.Â
Besok, 23 Juli 2021 diperingati Bangsa Indonesia sebagaiSebenarnya rekam jejak (embrio) Hari Anak Nasional sudah tergurat sejak berdirinya Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang diresmikan pada tahun 1946 silam.Â
Dalam sidang Kowani pada tahun 1951, diputuskan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Atas usulan Kowani, pada tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Alasannya, selain bertepatan dengan hari lahir Presiden RI Soekarno (1 Juni 1901), tanggal itu juga berdekatan dengan perayaan Hari Anak Internasional.Â
Sementara itu hari anak secara internasional diperingati setiap tanggal 20 November yang bersamaan dengan ditetapkannya konvensi hak-hak anak oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1989.Â
Selanjutnya pemenuhan kebutuhan hak anak juga tetap menjadi perhatian utama pemerintah dan negara seperti misalnya dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Â
Negara juga telah mengesahkan undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perkembangan terkini, semula hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan sekarang diperluas menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Â
Baca juga : Memotret anak-anak di hari anak nasional
Anak-anak tidak seceria duluÂ
Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan telah meluluhlantakkan segalanya.Â
Apalagi belakangan angka positif semakin melambung tinggi sehingga pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (level 4/gantinya darurat) hingga beberapa hari ke depan (25 Juli 2021) dengan harapan agar transmisi Covid-19 bisa ditekan.Â