Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Masih Ceriakah Anak-anak di Tengah Pandemi?

22 Juli 2021   21:58 Diperbarui: 26 Juli 2021   11:14 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Besok, 23 Juli 2021 diperingati Bangsa Indonesia sebagai Hari Anak Nasional. Penentuan tanggal 23 Juli sesuai keputusan mantan Presiden Soeharto nomer 44/1984 yang mengacu pada tanggal pengesahan undang-undang tentang kesejahteraan anak tanggal 23 Juli 1979. Sehingga pada setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. 

Sebenarnya rekam jejak (embrio) Hari Anak Nasional sudah tergurat sejak berdirinya Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang diresmikan pada tahun 1946 silam. 

Dalam sidang Kowani pada tahun 1951, diputuskan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.

Atas usulan Kowani, pada tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Alasannya, selain bertepatan dengan hari lahir Presiden RI Soekarno (1 Juni 1901), tanggal itu juga berdekatan dengan perayaan Hari Anak Internasional. 

Sementara itu hari anak secara internasional diperingati setiap tanggal 20 November yang bersamaan dengan ditetapkannya konvensi hak-hak anak oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1989. 

Selanjutnya pemenuhan kebutuhan hak anak juga tetap menjadi perhatian utama pemerintah dan negara seperti misalnya dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Negara juga telah mengesahkan undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perkembangan terkini, semula hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan sekarang diperluas menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Baca juga : Memotret anak-anak di hari anak nasional

Anak-anak tidak seceria dulu 

Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan telah meluluhlantakkan segalanya. 

Apalagi belakangan angka positif semakin melambung tinggi sehingga pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (level 4/gantinya darurat) hingga beberapa hari ke depan (25 Juli 2021) dengan harapan agar transmisi Covid-19 bisa ditekan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun