Bekerja dalam suatu unit kerja perusahaan sepintas terlihat bergengsi. Kata orang nih, meski jadi tukang sapu pabrik biting toh bagi sebagian orang dipandang punya nilai plus (lebih berarti) ketimbang berwirausaha menjadi "abang tukang pentol" yang biasa nongkrong di jalan tol sambil pegang botol saus tomat itu.Â
Meski terlihat cukup bergengsi namun sebenarnya bekerja ikut orang (perusahaan) itu juga ada potensi risikonya, terutama dengan sesama pekerja.Â
Kadang ada lho seorang pekerja (karyawan) yang suka menjilat (mencari muka) kepada atasannya dengan motivasi tertentu. Sang pekerja tadi berlagak sok pintar (kompeten / kapabel) di depan sang bos dengan mencampuri urusan (mencari kesalahan) pekerjaan teman sesama karyawan.Â
Ini pengalaman saya puluhan tahun silam, saat bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan di Sampit (Kalimantan Tengah). Alhasil karyawan yang berbeda pandangan dan kinerja tadi akhirnya berantem.Â
Saya pernah menyaksikan sendiri keadaan dua orang senior saya yang saling mencari muka di depan atasannya masing-masing. Â
Karena masing-masing senior merasa urusannya dicampuri sampai-sampai perkelahianpun tak terelakkan.Â
Salah satu dari kedua senior tadi sampai membawa celurit segala dan mengancam untuk tidak mencampuri job description (wewenang) yang telah ditetapkan direktur kepadanya.Â
Bekerja ikut perusahaan, apakah itu instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang namanya friksi (gesekan) bisa saja terjadi. Makanya tak heran bila ada kasus sikut-sikutan (saling menjatuhkan) antara satu karyawan dengan karyawan lainnya untuk memperebutkan posisi (jabatan) tertentu.Â
Bekerja ikut perusahaan berarti harus tunduk pada aturan perusahaanÂ
Pihak personalia (Human Resources Departement = HRD) sudah menyiapkan form-form baku yang bisa diisi apabila seorang karyawan mengajukan izin tidak masuk kerja karena sakit atau alasan lainnya.Â
Form baku juga harus diisi dan ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan bila ia akan mengajukan cuti kerja.Â
Misalnya hari Sabtu, tanggal 5 Juni 2021 mendatang seorang karyawan bernama Mr. X mestinya libur. Minggu depan (berikutnya) ia ingin mengambil cuti dua (2) hari yakni hari Kamis dan Jumat tanggal 10 dan 11 Juni 2021. Â
Mr. X ingin agar acara liburannya cukup panjang maka hari Sabtu (05 Juni 2021) yang semestinya ia libur tapi diputuskan untuk tetap masuk kerja, hak liburnya digantikan pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021.Â