Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Mendeteksi Polutan Sungai dan Limbah Nuklir dengan Eceng Gondok

8 Februari 2019   10:02 Diperbarui: 8 Februari 2019   17:18 1315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengamati kualitas air sungai baik secara kimia maupun mikrobiologi jelas dibutuhkan ahli yang memang sangat berkompeten di bidang itu dan dikerjakan di laboratorium khusus atau menggunakan alat khusus.

Setidaknya ada beberapa parameter (umum) yang bisa digunakan untuk menilai kualitas air sungai. Dengan parameter itu diharapkan akan menambah informasi apakah sungai sudah dalam keadaan tercemar atau belum.

Di dekat perakaran eceng gondok, air sungai terlihat lebih jernih (dok.pri)
Di dekat perakaran eceng gondok, air sungai terlihat lebih jernih (dok.pri)
Beberapa parameter itu antara lain : jumlah zat padat terlarut atau istilah asingnya Total Dissolved Solid (TDS), tingkat keasaman atau pH (power of Hidrogen), Oksigen terlarut (Dissolved Oxygen = DO), Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).

Jumlah maksimum (ambang batas) zat padat terlarut (TDS) biasanya ditentukan sebesar 1000 mg/liter atau menggunakan satuan lain yaitu : ppm (part per milions). 

Air murni pada keadaan normal memiliki pH = 7. Air yang ada di alam pada umumnya memiliki pH antara 6,5 -- 8,0. Di luar kisaran angka tadi dapat dipastikan kalau air telah tercemar. Air minum yang baik memiliki pH = 7,06 . Air dengan derajat keasaman rendah bersifat korosif dan tidak baik untuk kesehatan manusia.

Oksigen yang terlarut (DO) sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup organisme air sungai. Agar ikan dan organisme air sungai lainnya dapat hidup maka harus mengandung sedikitnya 5 ppm oksigen.

Kurangnya kadar oksigen dalam air disebabkan oleh bakteri, protozoa, cacing, dan pencemaran deterjen. Jika keberadaan oksigen menipis, maka banyak makhluk hidup dalam air mati (4). 

Semakin tinggi nilai DO maka air (sungai) akan semakin baik. Pada suhu 20 derajad selsius tingkat DO maksimal ialah 9 ppm. 

Sebagai ambang batas untuk parameter BOD yang ditentukan sebesar 30 mg/liter. Sedangkan COD yang ditentukan angkanya sebesar 80 mg/liter. Besarnya angka (standarisasi) BOD dan COD di tiap daerah boleh jadi tidak sama tergantung peraturan KLH atau kebijakan yang diterapkan di masing-masing daerah tadi.

Definisi (pengertian) BOD dan COD dalam dunia maya ternyata beragam. Ada yang menyebut BOD merupakan singkatan dari kata Biological Oxygen Demand. Ada pula yang menulis dari singkatan Biochemical Oxygen Demand. Berikut ini dikutipkan definisi sederhananya, antara BOD dan COD.

Biological Oxygen Demand (BOD) merupakan pendekatan umum yang menunjukkan jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan zat organik terlarut dan sebagian zat-zat organik yang tersuspensi di dalam air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun