Penyandang disabilitas merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang tetap harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya meski kondisi mereka kurang sempurna.Â
Masyarakat dunia pun menaruh perhatian penuh terhadap penyandang disabilitas, dan dengan disponsori oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) maka setiap tanggal 3 Desember sejak tahun 1992 diperingati berbagai kalangan sebagai Hari Disabilitas Internasional.
Dilansir dari laman www.ilo.org, sekitar 82 persen dari penyandang disabilitas yang ada di seluruh dunia tadi bisa ditemukan di negara-negara berkembang yang nota bene hidup di bawah garis kemiskinan. Para penyandang disabilitas tadi tak jarang menghadapi keterbatasan akses atas layanan kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak.
Sesuai amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, bahwasanya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berupaya terus-menerus mendorong terwujudnya hak bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak baik di sektor formal maupun informal.
Pasal 53 ayat 1 dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja atau pegawai yang ada. Sedangkan pada ayat 2, perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari karyawan atau pegawai yang ada.
Kemnaker senantiasa mendorong para penyandang disabilitas untuk terus membekali diri dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan agar mereka menjadi tenaga kerja produktif yang siap menerjunkan diri ke pasar kerja atau menciptakan lapangan kerja baru.Â
Potensi penyandang disabilitas telah diakui perusahaan
Tantangan yang harus diselesaikan bersama bukan hanya pemerintah dan perusahaan (dunia usaha) tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi. Penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain (1).Â
Harus diakui hingga sekarang perusahaan yang bersedia menjalankan amanat UU nomor 13 tahun 2003 dan UU nomor 8 tahun 2016 yang mewajibkan perekrutan pekerja disabilitas boleh dibilang masih belum banyak. Namun dari sebagian perusahaan yang sudah merekrut tenaga disabilitas tadi merasa puas dengan kinerja mereka.Â