Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Penyandang Disabilitas Bisa Menjadi Aset Berharga bagi Perusahaan

23 November 2018   22:25 Diperbarui: 2 Desember 2018   09:48 2760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang penyandang disabilitas (dok. Binapenta dan PKK Kemnaker)

Penyandang disabilitas merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang tetap harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya meski kondisi mereka kurang sempurna. 

Masyarakat dunia pun menaruh perhatian penuh terhadap penyandang disabilitas, dan dengan disponsori oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) maka setiap tanggal 3 Desember sejak tahun 1992 diperingati berbagai kalangan sebagai Hari Disabilitas Internasional.

Dilansir dari laman www.ilo.org, sekitar 82 persen dari penyandang disabilitas yang ada di seluruh dunia tadi bisa ditemukan di negara-negara berkembang yang nota bene hidup di bawah garis kemiskinan. Para penyandang disabilitas tadi tak jarang menghadapi keterbatasan akses atas layanan kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak.

Penyandang disabilitas (dok.pri)
Penyandang disabilitas (dok.pri)
Kini, sudah saatnya semua pihak memperkuat komitmen dan keberpihakan kepada penyandang disabilitas dan perwujudan masyarakat inklusif tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak.

Sesuai amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, bahwasanya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berupaya terus-menerus mendorong terwujudnya hak bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak baik di sektor formal maupun informal.

Pasal 53 ayat 1 dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja atau pegawai yang ada. Sedangkan pada ayat 2, perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari karyawan atau pegawai yang ada.

Kemnaker senantiasa mendorong para penyandang disabilitas untuk terus membekali diri dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan agar mereka menjadi tenaga kerja produktif yang siap menerjunkan diri ke pasar kerja atau menciptakan lapangan kerja baru. 

Potensi penyandang disabilitas telah diakui perusahaan

Ilustrasi peyandang disabilitas. Sumber: Tribunnews.com
Ilustrasi peyandang disabilitas. Sumber: Tribunnews.com
Berdasarkan data wajib lapor perusahaan per Oktober 2018 terdapat 440 perusahaan dengan tenaga kerja secara keseluruhan berjumlah 237.613 dan telah mempekerjakan kaum disabilitas sebanyak 2.851 orang secara persentase mencapai 1,2 persen. Ini menunjukkan penempatan tenaga kerja formal bagi penyandang disabilitas sudah bisa diterima baik oleh perusahaan.

Tantangan yang harus diselesaikan bersama bukan hanya pemerintah dan perusahaan (dunia usaha) tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi. Penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain (1). 

Harus diakui hingga sekarang perusahaan yang bersedia menjalankan amanat UU nomor 13 tahun 2003 dan UU nomor 8 tahun 2016 yang mewajibkan perekrutan pekerja disabilitas boleh dibilang masih belum banyak. Namun dari sebagian perusahaan yang sudah merekrut tenaga disabilitas tadi merasa puas dengan kinerja mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun