Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Meski Hari Raya Namun Tetap "Jumatan"

15 Juni 2018   21:54 Diperbarui: 16 Juni 2018   02:32 1162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sholat Jumat bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H (dok.pri)

Hari Raya Idul Fitri pertama 1439 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 15 Juni 2018 bertepatan dengan hari Jumat. 

Seperti kita ketahui bersama, di hari Jumat itu kaum muslimin diwajibkan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat secara berjamaah.

Tumben, untuk Sholat Jumat tanggal 15 Juni 2018 yang bertepatan dengan lebaran pertama 1439 Hijriyah jumlah jamaah masjid yang biasa saya datangi sedikit menurun. 

Apa karena sebagian jamaah masjid itu sedang sibuk mudik atau fokus pada acara lebaran mereka sehingga melupakan kewajiban menunaikan ibadah Sholat Jumat.

Terjadi pro-kontra seputar apakah boleh seorang muslim yang pagi harinya menunaikan ibadah Sholat Idul Fitri terus siangnya tidak mengerjakan Sholat Jumat. 

Siapa saja yang tidak menghadiri Sholat Jumat dan telah menghadiri Sholat Id, maka wajib baginya untuk mengerjakan Sholat Dhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. 

Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri Sholat Jumat, maka sebagai gantinya, ia menunaikan Sholat Dhuhur (4 raka'at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-'Ilmiyyah wa Al-Ifta', 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi' Al-Ifta'), selengkapnya bisa dibaca di sini:   

Tidak Mudik Namun Dikunjungi Saudara Jauh

Tak ikut hingar bingarnya mudik lebaran bukan berarti harus bengong di rumah. Wah sayang.., mendingan kesempatan yang ada digunakan untuk unjung-unjung ke rumah saudara yang ada di Sidoarjo atau di daerah lain.

Unjung-unjung (saling mengunjungi) merupakan upaya mempertahankan hubungan silaturrahim agar tetap harmonis.

Kebetulan di rumah kakak sudah berkumpul saudara dari alm. ibu yaitu keponakan-keponakan ibu yang kini sudah berhasil dan salah satunya menetap di Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun