Baru-baru ini Jokowi melakukan sidak dengan meninjau waktu tunggu kontainer sampai keluar pelabuhan Tanjung Priok. Karena enggak puas dengan jawaban yang diterima terkait lambatnya proses Dwelling Time itu, maka Jokowi pun mengultimatum agar masalah Dwelling Time itu harus segera dibereskan dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya.
“Bisa saja Dirjennya saya copot, bisa saja pelaku di lapangan saya copot, bisa juga Menterinya saya copot,” begitu kata jokowi ketika sidak dilapangan.
Rupanya ucapan jokowi itu bikin banyak pihak pada kelabakan dan kebakaran jenggot, dan seperti biasa saling tuding satu sama lain.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, bahkan menuding bahwa masalah lambatnya proses Dwelling Time itu akibat dari ulahnya importir yang baru mengurus izinnya setelah barang sampai di pelabuhan, serta memanfaatkan pelabuhan sebagai gudang sehingga membuat proses Dwelling Time memakan waktu lama.
Yang lebih seru lagi, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pun mengusulkan agar biaya penimbunan peti kemas di pelabuhan dibikin mahal sekalian, bilamana perlu biayanya dihitung per hari.
Ngaco.
Yang begini ini kalau enggak tahu situasi dilapangan, main asal vonis saja, grasa grusu saling menyalahkan satu sama lain.
Yang paling ngasal yaitu statementnya si Sekretaris Kabinet itu, Andi Widjajanto, yang bilang bahwa Presiden Jokowi sudah mengantongi nama-nama pejabat yang akan dipecat karena punya andil dan peran lambatnya proses Dwelling Time itu. “Tunggu saja. Nanti dipecat segera,” katanya.
Et dah, apa sih pentingnya ini? Bukannya dilakukan perbaikan-perbaikan, ini malah ngompor-ngomporin. Yang begini ini penyakit utama orang kita, sukanya memanas-manasi.
Perusahaan tempat aku bekerja yang bergerak dibidang Security Equipment sudah kenyang makan asam garam di Pelabuhan Tanjung Priok ketika mendatangkan Security Devices dan Equipment yang diimport dari luar negeri.
Bagian Inventory kami seringkali menghadapi kendala karena adanya dualisme pengelolaan di Pelabuhan Tanjung Priok itu, yaitu Indonesia Port Corporation (IPC) dan PT. Pelindo II. Itu belum termasuk proses Pre-Clearance, Customs Clearance, dan Post Clearance yang leletnya minta ampun.