Tulisan ini tak membahas tentang misteri pembunuhan Wayan Mirna Salihin, karena selain bukan kapasitas maupun kompetensi aku untuk membahasnya, karena itu tugasnya dan ranah Penyidik Kepolisian, pun juga sudah terlalu banyak orang yang angkat bicara, mulai dari para ahli sampai para pakar, dengan asumsi-asumsi, dugaan-dugaan, dan analisa ini itu, yang berkembang biak bagaikan kutu yang beranak pinak, entah siapa yang benar, bingung pula aku.
Namun yang menjadi sorotan aku kali ini yaitu terungkapnya fakta baru terkait penetapan tersangka terhadap Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, oleh pihak Kepolisian.
Yang menjadi persoalan, kenapa baru sekarang status tersangka pengacaranya Jessica itu terungkap oleh Kepolisian, padahal status tersangka yang bersangkutan sudah sejak tahun 2013 yang silam. Lantas, selama ini kemana saja para penegak hukum itu? Kan aneh.
Menurut pihak Kepolisian, Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada tahun 2013 yang silam.
Pertanyaannya, jika Yudi Wibowo Sukimto ini statusnya adalah tersangka pada tahun 2013 yang silam, kenapa orang ini masih bebas berkeliaran sampai detik ini, bahkan bebas menjalani profesinya sebagai Pengacara? Apakah hukum sudah tak berlaku lagi di negara ini atau bagaimana?
Sepertinya Kepolisian saat ini sedang dilanda kepanikan dalam penanganan kasus tindak pidana Jessica Kumala Wongso ini, yaitu panik mendapatkan tekanan dari publik, panik oleh prilaku over convidence nya Pengacara Jessica, apalagi Jessica ini disebut-sebut dibekingi dan masih kerabatnya James Riadi, taipan Lippo Group yang berkuasa itu (masih sebatas isu, belum terbukti kebenarannya).
Kan lucu tak ada hujan tak ada angin, tiba-tiba saja mencuat ke permukaan fakta baru terkait status tersangka Pengacaranya si Jessica itu. Soal mengkriminalisasi lawan, memang itu jagonya Polisi, jujur saja kita harus mengakuinya. Ini fakta, bukan rekayasa, dan sudah terbukti dari track record kriminalisasi Kepolisian terhadap para punggawa KPK dari jamannya Antasari Azhar sampai jamannya Abraham Samad.
Bahkan yang lebih tak masuk akal lagi, Polrestabes Surabaya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Kok baru sekarang melakukan gelar perkara? Lantas selama ini kerja mereka apa? Kenapa enggak dilakukan padai tahun 2013 yang silam?
Apakah loading pekerjaan Polrestabes Surabaya sebegitu tingginya, sehingga gelar perkara pencemaran mama baik yang dilakukan oleh Pengacara Jessica itu baru bisa dilakukan sekarang disaat kasus Jessica itu lagi heboh-hebohnya?
Penetapan tersangka Pengacara Jessica oleh pihak Kepolisian justru hanya jadi bola panas dan blunder bagi Korps Bhayangkara itu, karena orang awam pun tahu, pengungkapan status tersangka itu adalah upaya lain (Plan B) pihak Kepolisian untuk membungkam Pengacaranya Jessica itu melalui Character Assasignation secara terselubung.
Pola kriminalisasi macam begini ini persis seperti yang menimpa mantan Kabareskrim, Susno Duadji, Penyidik KPK, Novel Bawesdan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, dan Ketua KPK, Abraham Samad, yang kena batunya dari Polisi melalui sistem database komputerisasi yang bisa memperoleh data track record dosa masa lalu seseorang dengan hanya sekali klik Search itu.