Mana lebih sadis?
Yulius Paonganan hanya unggah foto lama Nikita Mirzani dan Jokowi lalu ditambah text “Papa Minta Paha”, ia diringkus Polisi dan dijebloskan ke penjara.
Ahmad Dhani bilang Kapolda Metro Jaya jancok, nantang Kapolda Metro Jaya ojo nangendi koen, tak parani koen, nuduh Jokowi antek komunis, memprovokasi orang untuk menyembelih dan menembak Ahok, tapi kenapa ia masih bebas memaki, memfitnah, dan mengancam pejabat negara sekehendak hatinya?
Perbuatannya jelas-jelas mencoreng hukum di negeri ini seolah-olah ia adalah sosok yang kebal hukum dan boleh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, memfitnah dan melakukan penghinaan kepada Kepala Negara, serta mengancam keselamatan pejabat negara.
Apakah ini dibolehkan khusus hanya untuk seorang Ahmad Dhani?
Apa istimewanya orang ini?
Percuma ada UU ITE.
Percuma itu Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian.
Apa karena Ahmad Dhani itu artis yang bekingannya Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, serta para Pengacaranya Gerindra sehingga Kepolisian Republik Indonesia takut menjerat orang ini yang jelas-jelas telah mengencingi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini?
Apa karena Yulius Paonganan itu hanya orang biasa, dan demi cari muka sama Presiden Jokowi untuk melanggengkan jabatan, ia diringkus dengan bermacam-macam jeratan hukum UU ITE?
Apakah Ahmad Dhani boleh bebas memaki dan mengancam Kapolda Metro Jaya,, bebas menuding dan memfitnah Presiden Republik Indonesia yang notabene adalah atasan langsung Institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai antek Komunis?