Seorang pria kurus tampak sibuk menata dan merapihkan meja-meja dan kursi. Belum tampak satu pun pembeli yang duduk disitu. Pria itu lantas menyiapkan beberapa mangkuk dan mulai meracik menu makanan yang akan dijual.
Pria itu adalah Norman Kamaaru, mantan Brimob Polda Gorontalo berpangkat Briptu yang mendadak tenar di seantero penjuru negeri lantaran video isengnya meniru gerakan penari India dengan lagu Chaiya Chaiya itu diunggah di youtube.
Setelah ngetop, Norman Kamaaru yang terbiasa hidup dari gaji pas-pasan sebagai aparat keamanan negara itu akhirnya terlena dan terbius dengan suntikan morphin ketenaran semu.
Dipikirnya setelah jadi orang tenar, maka ia akan jadi artis top markotop yang kaya raya dan hidup dalam kelimpahan dan kemewahan, bisa punya rumah dan Apartemen mewah, bisa punya mobil mahal, bisa jalan-jalan ke luar negeri, dikelilingi pula wanita-wanita cantik bak bidadari yang turun dari sorga.
Ternyata khayalan dan impian itu hanya mimpi disiang bolong saja, karena hanyalah pengakuan semu yang ia cari, dan tentunya tak akan pernah ia temukan dimanapun, sebab pengakuan diri yang hakiki cuma bisa datang dari penerimaan terhadap diri sendiri.
Terlena dengan sanjungan dan pujian yang bertubi-tubi, membuat Norman lupa daratan. Ia lebih memilih jadi artis dadakan ketimbang jadi pengabdi negara. Ia mengajukan pengunduran diri dari Kepolisian karena ingin fokus jadi artis. Hidup ini terlalu singkat bila melakukan kesalahan yang fatal. Karena kebelet jadi artis, Norman sesumbar tak jadi Polisi ia tak mati.
Bahkan Polda Gorontalo sempat memberikan tawaran kepada Norman untuk pindah tugas di Jakarta sehingga ia bisa lebih dekat dengan ibukota negara tempatnya mengembangkan bakat musiknya. Namun mirisnya, tawaran bijak itu ditolak Norman.
Mabes Polri pun berang dan murka dengan ulah Norman. Permohonan pengunduran dirinya ditolak mentah-mentah, maka pada hari ke enam di penghujung tahun 2011 yang silam, Norman Kamaaru dipecat dari Kesatuannya sebagai anggota Brimob melalui sidang kode etik di Polda Gorontalo yang dipimpin Kabid Propam Polda Gorontalo.
Dalam sidang itu, Norman divonis dengan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Norman kini sudah terlupakan dan tak pernah dapat tawaran job di dunia keartisan lagi. Ia pun tak pernah lagi muncul di Televisi. Norman memang tak lagi seheboh dulu. Ia sudah ditinggalkan. Ia sudah dilupakan. Sangat sulit baginya saat ini untuk menyundul kembali popularitasnya yang sudah punah.