Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Politik

BPJS Haram atau Halal, Tergantung Bagaimana Mengimaninya, yang Penting Itu Asas Manfaatnya

3 Agustus 2015   13:07 Diperbarui: 3 Agustus 2015   22:33 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Menurut MUI, pihak yang dirugikan BPJS adalah pihak peserta yaitu dengan adanya Bunga atau Riba sebesar 2% yang dibebankan kepada peserta BPJS jika menunggak pembayaran iuran bulanan yang dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Bagi rakyat biasa yang menjadi peserta BPJS jika terlambat bayar iuran lebih dari 6 (enam) bulan, maka status kepersertaannya akan diputus. Menurut MUI, ini jelas-jelas merugikan rakyat kecil karena uang yang sudah disetor setiap bulannya ke BPJS akan hangus begitu saja.

Sedangkan bagi para karyawan perusahaan yang telah didaftarkan oleh HRGA nya menjadi peserta BPJS, yang misalkan saja karena satu dan lain hal, perusahaan terlambat membayar iuran lebih dari tempo 3 (tiga) bulan, maka status kepersertaan karyawan perusahaan akan diputus.

Jadi misalkan saja seorang karyawan memiliki 3 (tiga) orang anak, maka setiap bulannya gaji karyawan yang bersangkutan dipotong gajinya sebesar untuk 5 orang peserta, yaitu karyawan yang bersangkutan, istri, dan tiga orang anaknya. Bagi MUI, ini juga merugikan pihak karyawan karena setiap bulannya gaji mereka dipotong untuk setoran pembayaran BPJS.

Selanjutnya menurut MUI, BPJS dinilai mengandung unsur Gharar serta Maisir yang artinya ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk/jasa sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.

Apapun yang dikemukakan oleh MUI sebagai rekomendasi dari sisi nilai keagamaan adalah keputusan yang berdasarkan tafsir pemahaman manusia belaka terhadap nilai-nilai keagamaan yang dianut, karena pada hakikatnya tak ada satu pun manusia yang sempurna di dunia yang fana ini.

Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat, maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar jangkauan kemampuan kita. Itulah sebabnya, tujuan utama dibentuknya BPJS Kesehatan yaitu untuk menolong warga miskin dan kaum Dhuafa untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dan manusiawi ketika sakit tanpa harus mengeluarkan biaya yang mahal untuk biaya pengobatan.

Kalau di Jalarta ketika masuk Rumah Sakit, pasien harus membayar uang deposit kurang lebih sekitar Rp 5 juta rupiah sebagai jaminan unuk mendapatkan perawatan, namun kalau kita punya BPJS, maka tak dipungut biaya.

Prinsip ini relevan dengan prinsip gotong royong bangsa Indonesia yang dianut sejak jaman nenek moyang kita. Itulah sebabnya pada hari yang ke tiga puluh dibulan ke enam pada tahun yang ke 2015, Presiden Republik Indonesia mensahkan beroperasinya secara penuh BPJS.

Asal Usul

Pada hari pertama di bulan pertama di tahun yang ke 2014 , PT. Askes (Persero), induk semangnya produk Jamsostek, berubah fungsinya menjadi BPJS Kesehatan. Semua asset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT. Askes (Persero) menjadi asset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan, dimana seluruh pegawai dan jajaran pimpinan PT. Askes (Persero) beralih fungsi menjadi Pegawai dan jajaran pimpinan BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun