Perjalanan Jokowi menjadi Presiden RI masih panjang. Saat ini belum sah dan belum legitimasi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya masih satu proses lagi sebelum Jokowi-JK dinyatakan sah dan berhak mendeklarasikan kemenangan mereka, yaitu setelah selesainya hasil pilpres 2014 ini yang akan masuk ke ranah sengketa hukum yang berujung di Mahkamah Konstitusi.
Team Prabowo-Hatta memastikan paling lambat besok, Jumat, 25 Juli 2014, mereka akan melimpahkan gugatan sengketa Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini team Prabowo-Hatta tengah bekerja keras mengumpulkan lebih banyak lagi bukti-bukti sahih kecurangan pelaksanaan pencoblosan suara dari seluruh pelosok negeri
Sebelumnya menurut rekomendasi Bawaslu ada 5,000 TPS yang bermasalah terkait penggelembungan suara siluman serta pencoblosan abal-abal, namun berdasarkan temuan team Prabowo-Hatta dilapangan ada sekitar kurang lebih 58,000 TPS yang bermasalah diseluruh pelosok negeri.
Sebelumnya Bawaslu telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 5.000 TPS bermasalah, namun entah kenapa KPU tak menggubrisnya karena alasan waktu yang mepet mengejar tanggal 22 Juli 2014 yang lalu untuk pengumuman resmi hasil akhir penghitungan suara.
KPU lebih mementingkan deadline waktu ketimbang keutuhan dan stabilitas negara ini. Padahal Bawaslu dan KPU adalah sama-sama lembaga negara sesuai fungsinya masing-masing, akan tetapi dalam realisasi pelaksanaannya kelihatan sekali KPU yang lebih dominan.
Dengan tak digubrisnya rekomendasi Bawaslu, ini artinya KPU memang tak menjalankan prosedur yang berlaku. Bilamana dalam gugatan di MK nantinya diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 58 ribu TPS bermasalah itu, artinya berapa sudah kerugian negara yang akan timbul akibat dari kecurangan-kecurangan penggelembungan suara dan pencoblosan siluman yang dilakukan secara massive dan abal-abal.
Setidaknya Prabowo-Hatta akan legowo menerima kekalahan bilamana setelah dilakukan pencoblosan ulang di 58,000 TPS bermasalah, tetap dimenangkan oleh Jokowi-JK. Yang penting pelaksanaannya dilakukan secara jujur, adil, dan transparan, berapa jumlah suara yang berhak coblos yang mana outputnya harus sama dengan berapa jumlah suara yang dicoblos. Kalah secara ksatria, bukan kalah karena dicurangi. Itu lebih terhormat.
Seperti yang disampaikan oleh Prabowo Subianto pada tanggal 22 Juli yang lalu, "Kami siap menang dan siap kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat. Yakinlah kami tidak akan membiarkan hak demokrasi diciderai. Kami akan berjuang diatas landasan konstitusi dan diatas landasan hukum".
Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, paling lambat penyelesaian sengketa Pemilu di MK yaitu sekitar dua minggu. Kita tunggu saja hasil akhirnya bagaimana, yang penting semuanya berjalan dengan baik dan lancar demi keutuhan bangsa dan negara.
Salam Pemilu jujur selalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H