Mohon tunggu...
Mawalu Si Pembully
Mawalu Si Pembully Mohon Tunggu... -

Banyak orang menulis bagaikan thriller psikologis dengan pola berpikir seperti orang epilepsi. Orang bebal ketika ditegur justru mengagulkan bebalnya itu dengan jumawa.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

KPK Mulai Ngawur

28 September 2012   05:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:33 1413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta./Admin (KOMPAS.com/Icha Rastika)

Gonjang ganjing dunia persilatan antara KPK dan Polri perlu diluruskan lagi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kepolisian Republik Indonesia atau disingkat Polri saat ini telah menarik sebagian besar Penyidik Polri yang bertugas di KPK sejak kasus korupsi Irjen Pol Djoko Susilo mencuat ke permukaan.

Alasan penarikan tersebut menurut Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna, adalah bagian dari mutasi formal dan jenjang karir. Hingga saat ini hanya tersisa 5 (lima) orang penyidik Polri yang masih tetap bertahan di KPK. Menurut Komjen Pol Nanan Sukarna mereka yang masih mau tetap di KPK akan dianggap Ilegal oleh Institusi Polri.

Berkaitan dengan krisis Penyidik di KPK, menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, hal ini dapat menghambat proses penuntasan Korupsi di negeri ini. KPK berwacana untuk mendidik Penyidik Independen untuk memenuhi kebutuhan KPK yang semakin hari semakin mendesak karena banyaknya kasus korupsi yang harus ditangani. Apakah boleh KPK membentuk atau mengangkat Penyidik secara Independen? Boleh atau tidak boleh tentunya hal ini harus berlandaskan Undang-Undang yang berlaku!

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP bahwa Penyidik adalah dari anggota Kepolisian Negara RI dan dari PPNS. Karena KPK dalam melakukan tugas pokoknya untuk penegakkan Hukum terhadap Kasus Korupsi mengacu pada KUHAP, maka KPK tak boleh membentuk Penyidik Independen.

Bahkan dalam Undang-Undang apapun di Indonesia tak akan mungkin ditemukan terminologi Penyidik Independen. Sekalipun dalam Pasal 38 UUPTPK dijelaskan bahwa penyidik KPK itu diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KPK, namun dalam realisasi pelaksanaannya Penyidik yang diangkat adalah penyidik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UU No. 8 tahun 1981 yaitu dari Kepolisian RI atau Instansi dari mana PPNS itu berasal.

Wacana pembentukan Penyidik Independen oleh KPK justru akan berpotensi terjadinya cacat hukum dalam upaya KPK melakukan penegakan Hukum karena tindakan KPK bertentangan dengan Pasal 6 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Aku mendukung KPK untuk memberantas kuman-kuman korupsi yang memamah biak di negeri ini sehingga menggoyahkan sendi-sendi perekonomian bangsa, tapi aku lebih mendukung Undang-Undang yang mengatur segala komponen-komponen di negeri ini dengan sah dan mengikat.

Bukankah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, adalah mantan Pengacara top yang paham betul masalah-masalah Hukum? Kenapa pulak dia tak tahu soal ini?

Bah! Pening pulak aku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun