Mohon tunggu...
Mawalu Si Pembully
Mawalu Si Pembully Mohon Tunggu... -

Banyak orang menulis bagaikan thriller psikologis dengan pola berpikir seperti orang epilepsi. Orang bebal ketika ditegur justru mengagulkan bebalnya itu dengan jumawa.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Si Juniver Girsang Ini Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar

23 Oktober 2012   01:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:30 3605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik penanganan perkara kasus korupsi Simulator SIM antara Polri dan KPK ternyata masih berlanjut dan belum berakhir dengan Happy Ending seperti Sinetron dengan Episode Brama Kumbara yang tak ada habisnya.

Drama babak baru saat ini dimulai lagi oleh Juniver Girsang yang menolak mentah-mentah penyerahan kasus korupsi Kliennya, Djoko Susilo, yang sebelumnya ditangani Polri, untuk diserahkan proses penyelidikan ke KPK.

Juniver mempertanyakan apa dasar yang dipakai Polri terkait penghentian penyelidikan perkara Kliennya itu oleh Polri. Menurut si Juniver ini penyerahan perkara Korupsi Djoko Susilo ke KPK jelas-jelas cacat hukum karena bertentangan dengan UU KUHAP Pasal 109.

UU KUHAP Pasal 109 mengatur bahwa penghentian suatu perkara tak bisa semena-mena dilakukan karena harus memenuhi unsur-unsur tak cukup bukti, kadaluarsa, dan bukan tindak pidana. Alasan dia katanya Polri tak bisa begitu saja lepas tangan menghentikan perkara yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

Lalu tanpa punya malu si Juniver ini lagi-lagi mempertanyakan kriteria apa pulak yang digunakan Polri sehingga menyerahkan penyelidikannya untuk ditangani secara penuh oleh KPK, karena menurut Pengacara yang katanya hebat itu tindakan Polri tersebut cacat hukum dan mencederai KUHAP.

Jelas saja Juniver berkata demikian karena dia memakai kaca mata Kuda melihatnya dari sisi UU KUHAP Pasal 109. Apakah dia tak pernah baca Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU 20 Tahun 2002 yang mengatur tentang pelimpahan kasus perkara antara Institusi Penegak Hukum di negara ini?

Sungguh ku tak mengerti pola pikir sang Pengacara yang katanya hebat hukum ini. Apakah si Juniver ini masih tak paham juga makna yang tersirat dalam pidato SBY terkait kasus Simulator SIM, atau yang lebih mengenaskan lagi, dia tak mengerti substansi pasal 50 ayat 3 dan 4 UU 20 Tahun 2002 tentang KPK.


Dalam pasal 50 ayat 3 UU 20 Tahun 2002 tentang KPK menjelaskan bahwa dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Selanjutnya Ayat 4 lebih diperdalam lagi bahwa dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Polri saja sudah komitmen kok dan bulat hati melimpahkan perkara ini ke KPK untuk diteruskan penyelidikannya. Polri sudah tak mau lagi mengurus perkara ini dan menyerahkan ke KPK karena adanya surat KPK pada tanggal 18 Oktober 2012 yang lalu meminta agar Polri menghentikan lidik dan menyerahkan sepenuhnya ke KPK, dan juga karena adanya perintah Presiden SBY.

Dalam perkara ini Polri tak akan mungkin begitu saja melakukan SP3 dengan mengacu kepada substansi pasal 109 ayat 2 KUHAP seperti yang dituduhkan Juniver. Heran pulak aku pada si Juniver ini, padahal sudah jelas adanya penyelidikan sebelumnya oleh Polri karena terbukti adanya tindak pidana dalam perkara pelik ini. Bagaimana mungkin Polri bisa melakukan SP3?

Polri menghentikan penyidikan kasus korupsi Simulator SIM di Institusi Polri bukan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan Polri mempedomani penggantian penyelidikan oleh KPK melalui pelimpahan perkara oleh Polri ke KPK.

Intinya Polri sudah tak mau lagi melakukan giat lidik kasus korupsi Simulator SIM Korlantas Polri, dan Polri sudah komitmen menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke KPK untuk penanganan lebih lanjut. Semua berkas perkara Djoko Susilo akan diserahkan Polri ke KPK manakala KPK membutuhkannya untuk proses penyidikan sehingga KPK dapat memproses kasus ini lebih cepat dan maksimal.

Pernyataan ngawur si Juniver Girsang ini selain mencederai instruksi Presiden Republik Indonesia, naif pulak menginterpretasikan makna UU yang berlaku. Pertanyaannya apakah si Juniver ini yakin bahwa dengan tetap dilanjutkan kasus ini oleh Polri, maka Djoko Susilo itu bisa melenggang bebas dari tuduhan disaat jutaan mata dari Sabang sampai Merauke memantau kasus ini?

Luar biasa permainan Juniver Girsang ini. Kini tak heran aku kicauan Deny Indrayana di Twitter yang sempat heboh itu. Ternyata ada benarnya juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun