Mohon tunggu...
Mawali Auliya
Mawali Auliya Mohon Tunggu... profesional -

Dia yang berilmu dan jujur, maka akan menjadi pilihanku, Dia kupilih sebab memang dia pilihan. Tak ada pilihan yang lebih baik kecuali yang sudah terpilih. https://twitter.com/cMawali

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perdagangan Manusia

26 Maret 2014   18:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:26 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TKI sebenarnya adalah bahasa halus dari memperdagangkan hak seorang manusia, bagaimana tidak, seorang pembantu pasti tidak akan bisa bebas sebebas orang yang profesinya bukan sebagai pembantu. Hal ini bisa terjadi disebabkan: Manusianya sendiri" "Pendidikan yang sebenarnya tidak mendidik" "Kultural" dan yang terakhir ini yang sangat berperan "Pemerintahan/Negaranya". Pembantu sebenarnya tidaklah salah, sebab bila masih dalam batas normal, bila sudah keluar dari batasan ini bukan hal yang wajar lagi, melainkan sudah melanggar hak hidup seseorang. Bahkan sudah bisa dikatakan Perbudakan, kalau sudah seperti ini tentu sudah salah dan dilarang.

Dalam satu riwayat Abu Hurairah. " Nabi pernah berkata: Ada tiga hal yang menjadi musuh Allah kelak dihari kiamat nanti.Pertama ialah orang yang berjanji kepada Allah, lalu dia melupakan/mendustai janjinya" Kedua, Siapa saja yang berani menjual seorang manusia yang merdeka" Ketiga, ialah yang mempekerjakan buruh dan buruh itu patuh menjalankan tugasnya, tetapi orang yang memakai jasa buruh tersebut tidak membayar upahnya" Bahkan dalam riwayat lain dikatakan yang menyebabkan Sholat seseorang tidak diterima: "Ketika dia memperbudak seorang manusia yang berhak untuk hidup merdeka". (HR. Bukhari)

Dari Hadits tersebut bisa kita ambil kesimpulan” Islam sebenarnya sudah mengatur hal seperti ini, sesuai dengan hak manusianya. Bahkan sejak abad kemerdekaan dalam setiap Negara/Bangsa sudah diatur dalam perundang-undangan. "Allahu A'lam".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun