TKI sebenarnya adalah bahasa halus dari memperdagangkan hak seorang manusia, bagaimana tidak, seorang pembantu pasti tidak akan bisa bebas sebebas orang yang profesinya bukan sebagai pembantu. Hal ini bisa terjadi disebabkan: Manusianya sendiri" "Pendidikan yang sebenarnya tidak mendidik" "Kultural" dan yang terakhir ini yang sangat berperan "Pemerintahan/Negaranya". Pembantu sebenarnya tidaklah salah, sebab bila masih dalam batas normal, bila sudah keluar dari batasan ini bukan hal yang wajar lagi, melainkan sudah melanggar hak hidup seseorang. Bahkan sudah bisa dikatakan Perbudakan, kalau sudah seperti ini tentu sudah salah dan dilarang.
Dalam satu riwayat Abu Hurairah. " Nabi pernah berkata: Ada tiga hal yang menjadi musuh Allah kelak dihari kiamat nanti.Pertama ialah orang yang berjanji kepada Allah, lalu dia melupakan/mendustai janjinya" Kedua, Siapa saja yang berani menjual seorang manusia yang merdeka" Ketiga, ialah yang mempekerjakan buruh dan buruh itu patuh menjalankan tugasnya, tetapi orang yang memakai jasa buruh tersebut tidak membayar upahnya" Bahkan dalam riwayat lain dikatakan yang menyebabkan Sholat seseorang tidak diterima: "Ketika dia memperbudak seorang manusia yang berhak untuk hidup merdeka". (HR. Bukhari)
Dari Hadits tersebut bisa kita ambil kesimpulan” Islam sebenarnya sudah mengatur hal seperti ini, sesuai dengan hak manusianya. Bahkan sejak abad kemerdekaan dalam setiap Negara/Bangsa sudah diatur dalam perundang-undangan. "Allahu A'lam".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H