Pemerintah memiliki peran penting dalam menyelenggarakan berbagai macam pelayanan publik. Dalam menyelenggakannya suatu pelayanan maka pemerintah harus memiliki inovasi terhadap apa yang ingin di berikan kepada Masyarakat. Hardvard's Theodore Levitt dalam Suryana (2014:43) mengemukakan definisi dari inovasi adalah kemampuan mengaplikasikan solusi yang kreatif terhadap permasalahan dan peluang yang ada untuk lebih memakmurkan kehidupan masyarakat. Jadi inovasi adalah melakukan sesuatu yang baru. Sedangkan pelayanan publik menurut Mahmudi (2010:223), adalah  segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi Masyarakat. Pembinaan inovasi memiliki kriteria yang tertuang dalam UU Kemenpan RB pasal 3 yaitu :
- memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan cara, pendekatan atau kebijakan dan desain pelaksanaan baru dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- bermanfaat, yaitu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas Pelayanan Publik;
- mudah disebarkan, yaitu mudah untuk ditiru dan dikembangkan oleh Penyelenggara Inovasi lainnya; dan
- berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat.
Sejak awal pemerintahan modern, inovasi telah dianggap sebagai elemen penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Reformasi pemerintahan yang dimulai pada abad ke-19, seperti gerakan reformasi di Amerika Serikat dan perubahan dalam birokrasi Eropa, mencari cara untuk memperbaiki tata kelola dan layanan publik. Pemahanan mudahnya Inovasi mempunyai kaitan yang erat dengan pelayanan publik karena dapat membantu Masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya. Kalian dapat merasakan pelayanan publik di dalam kantor pemerintah, kantor pos, kantor polisi, rumah sakit umum, kantor pajak, kantor imigrasi, dan lain sebagainya.
Berikut inovasi dalam peningkatan pelayanan publik antara lain:
1. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, seperti pembuatan aplikasi mobile untuk layanan administrasi, pembayaran pajak online, dan pelaporan pengaduan masyarakat.
2. Implementasi government-to-government (G2G) dan government-to-citizen (G2C) e-government untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik.
3. Pengembangan layanan satu atap (one-stop service) yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu tempat sehingga masyarakat tidak perlu mengurus berbagai dokumen di tempat yang berbeda.
4. Penerapan citizen feedback mechanism, seperti survei kepuasan masyarakat dan pengumpulan masukan dari masyarakat untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik.
5. Pengembangan program pelatihan dan pendidikan bagi pegawai pelayanan publik untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
6. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam menyediakan layanan publik yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.