Mohon tunggu...
Maurus Reza
Maurus Reza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Si Kecil" Lampu Merah

17 November 2016   05:38 Diperbarui: 17 November 2016   07:09 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Marsela

Di kawasan Bawen, Ambarawa, Jawa Tengah tepatnya pada lampu merah yang ada di Bawen, terdapat seorang Bapak yang berinisial N dan tidak ingin namanya di publikasikan. Keseharian bapak N mencari nafkah di lampu tersebut adalah dengan menyuguhkan seekor monyet kecil yang sangat lucu. Monyet kecil ini adalah monyet yang dipelihara bapak N di rumahnya. Sebelumnya pak N pernah mencari nafkah di lampu desa Banyubiru, Kec. Ambarawa akan tetapi dia mengatakan bahwa di lampu merah tersebut dia mendapatkan saingan. Selain ada lagi yang mencari nafkah seperti dia, ada juga yang mencari nafkah dengan cara menyuguhkan tarian yaitu tarian reog. Sehingga bapak N merasa bahwa dia tidak mendapatkan rezeki yang cukup karena persaingan tersebut. Pada akhirnya bapak N memutuskan untuk pindah ke lokasi dimana ia tidak mendapatkan saingan. Ia akhirnya berpindah ke kawasan lampu merah yang ada di Desa Bawen sambil membawa si monyet kecilnya.

Monyet kecil tersebut diberi rantai pada punggungnya. Bapak N akan menarik rantai tersebut agar si monyet kecil terus bergerak dan menari. Kesehariannya menari dan bertingakah lucu sehingga siapapum yang lewat ataupun berhenti pada waktu rambu lalu lintas menunjukkan warna merah, mereka tidak sungkan untuk memberi sejumlah uang untuk pemilik maupun si kecil tersebut. Karena mungkin mereka senang dengan tingkah monyet kecil tersebut ataupun mereka iba padanya karena seharusnya mungkin si monyet masih bebas di alamnya, bersama dengan keluarganya.

Dalam hal ini, bapak N melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, Pasal 66 dan 67 yang berbunyi“Pengandangan dan perantaian : termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan” KUHP pasal 302;406;540;335 hukuman maksimal 2 tahun penjara. Tindakan bapak N termasuk dalam kategori penyiksaan hewan. penyiksaan yang dilakukan pak N adalah tindakan yang melanggar hukum karena melakukan perantaian terhadap hewan yang seharusnya dilepas dimana tempatnya berada. Walaupun ia melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi hal ini sama saja dan seharusnya tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh aparat pemerintah. Karena si monyet kecil tersebut seharusnya berada ditempat yang seharusnya ia berada baik itu di hutan tempat asalnya atau pun di tempat dimana semua satwa selalu dilindungi oleh pemerintah yaitu di Kebun Binatang yang berada di seluruh Indonesia.

Tidak hanya bapak N, selain dia juga pasti ada banyak orang melakukan hal tersebut yang melanggar. Akan tetapi, tindakan tersebut belum ada yang menindaklanjuti dari pihak keamanan atau pun pihak yang berwenang. Tindakan mempekerjakan hewan untuk fasilitas mencari nafkah sangatlah tidak benar. Masih banyak cara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus mengorbankan hewan untuk mencari nafkah. Seharusnya pemerintah memperhatikan hal tersebut dan mengurangi tindakan yang membuat hewan-hewan tersiksa. Akan tetapi, peraturan dalam perundang-undangan itu tidak berlaku hingga sekarang, karena sebagai buktinya bahwa masih banyak orang yang melakukan tindakan penganiayaan hewan atau pun penjualbelian yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Seharusnya pemerintah lebih peduli lagi akan kelestarian hewan-hewan dan menjaga mereka agar tidak punah. Melindungi dengan cara memberlakukan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang dan memberikan sanksi terrhadap orang-orang yang melanggar atau melakukan penyiksaan terhadap hewan dalam bentuk apapun. Karena dengan demikian orang-orang yang melakukan tindakan tersebut akan jera dan mencari pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dan seharusnya juga pemerintah melakukan sosialisasai akan aturan dalam Undang-Undang tersebut agar masyarakat juga mengerti dan bisa membantu pemerintah untuk melindungi satwa-satwa yang ada di Indonesia.

Dengan berlakunya Undang-Undang tentang perlindungan hewan tersebut, masyarakat akan lebih peduli lagi akan keselamatan hewan. Kita ketahui, bahwa hewan khususnya monyet adalah satwa yang sangat pintar dan sangat mudah untuk dilatih. Oleh karena itu, kita harus lebih memperhatikan satwa yang satu ini dan mencegah tindakan yang dapat menyebabkan kepunahannya. Semua itu tentunya akan berjalan dengan baik jika ada peraturan yang diterapkan dan peraturan tersebut dipatuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun