Mohon tunggu...
maurina maharani
maurina maharani Mohon Tunggu... -

mahasiswa yang mencoba berlari setelah lama merangkak

Selanjutnya

Tutup

Money

Permasalahan yang Ada Pada E-SPT

30 November 2015   15:18 Diperbarui: 30 November 2015   18:08 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Disamping e-SPT dibuat untuk memudahkan Wajib Pajak dalam membayar pajak, tentu tetap ada kekurangan dan permasalahan karena tidak ada ciptaan manusia yang sempurna di dunia ini. Secanggih atau sekompleks apapun buatan manusia, masih ada kekurangannya. Pasti di dalamnya ada loop hole yang mungkin tidak terdeteksi oleh pembuatnya tetapi diketahui kemudian oleh orang lain. Kekurangan  yang menyebabkan sedikit masalah yang terjadi pada e-SPT kebanyakan ditemukan setelah e-SPT digunakan.

***Adapun kekurangan yang terjadi pada e-SPT, yaitu:

  1. Internet sangat rentan dengan virus, yang mengakibatkan hilangnya semua data-data
  2. Tidak efisien, karena walaupun Wajib Pajak telah mendapat izin untuk menggunakan Media Elektronik sebagai sarana untuk menyampaikan SPT, namun SPT Induknya tetap harus dilaporkan dalam bentuk aslinya
  3. Penggunaan komputer dan internet masih belum populer dikalangan masyarakat banyak, terutama di daerah-daerah (selain di kota besar di Indonesia), sehingga perlu waktu untuk mengsosialisasikannya

Tidak terkecuali dengan elektronik SPT (eSPT) PPN 1111. E-SPT PPN 1111 sebagai salah satu program teranyar dari Direktorat Jenderal Pajak dan telah tersebar ke jutaan wajib pajak di Indonesia mempunyai kelemahan. Hal ini diketahui dari beberapa user yang mengeluhkan saat menggunakannya. Diantara kelemahan yang dikeluhkan adalah e-SPT PPN 1111 tidak bisa membuat SPT Pembetulan bila pada SPT Normalnya terdapat nama lawan transaksi yang menggunakan tanda koma atas ('). Misalnya CV Syafi'i Bersaudara. Pada SPT PPN 1111 Normal, penulisan nama lawan transaksi menggunakan tanda koma atas (') tersebut tidak masalah. Tetapi begitu kita membuat pembetulan atas SPT yang ada nama dengan menggunakan tanda tersebut (CV Syafi'i Bersaudara), SPT Pembetulan tidak bisa dibuat.

Kendala kedua dari elektronik SPT PPN 1111, bila kita menggunakan instaler versi 1.1 atau bahkan 1.2 (yang dirilis Maret 2011) adalah sistem tidak bisa menginput Faktur Pajak Pengganti dengan kode transaksi 06. Kode transaksi 06 sesuai Peraturan Dirjen Pajak nomor: 13/PJ/2010, yaitu:

" digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahaan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), antara lain :

  1. Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%.
  2. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
  3. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh toko retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.

Saat kita klik simpan atas Faktur Pajak Pengganti (dengan kode transaksi 06) akan muncul keterangan "Nomor Dokumen yang diganti/retur tidak terdaftar”.

***Pada akhirnya e-SPT ini termasuk program baru sehingga masih terdapat beberapa kekurangan baik pada aplikasi maupun pada regulasinya. Dibalik semua kelebihan dan kekurangannya, kita patut mengapresiasi langkah dan niatan mulia Direktorat Jenderal Pajak tersebut dalam memperbaiki sistem administrasi perpajakan Indonesia. Kekurangan tersebut tidak akan menutupi kelebihan-kelebihan yang ada pada e-SPT yang sangat membantu Wajib Pajak dalam membayarkan pajak terutangnya. Segala sikap skeptis harus dihilangkan bagaimanapun juga segala bentuk e-SPT Tahunan maupun Masa merupakan awal pengembangan SPT yang akan senantiasi di perbaiki. Direktorat Jenderal Pajak tidak akan berhenti untuk melakukan terobosan demi mewujudkan era teknologi informasi perpajakan Indonesia yang efektif dan efisien. Kekurangan dan permasalahan yang terjadi pada e-SPT senantiasa diperbaiki dari waktu ke waktu agar sistem media elektronik ini sampai pada sasaran yang tepat yaitu seluruh masyarakat Indonesia yang berkepentingan dalam sistem ini.

Judul TA: Pengaruh Penerapan e-SPT Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Melaporkan SPT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun