Mohon tunggu...
Maura Syelin
Maura Syelin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca novel tapi saya juga suka hukum sebab saya ingin lebih mengenal hukum hukum yang ada di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Prinsip-prinsip Perkawinan dalam Undang-undang No. 01 Tahun 1974

14 Februari 2024   07:06 Diperbarui: 14 Februari 2024   07:14 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : 1. M.Alif Arkan Alfarisy (222121045)

             2. Maura Syelin Meysa Putri ( 222121058)

Kelas : HKI 4B

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia

TUGAS MENGANALISIS PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU NO 1 TAHUN 1974

  1.  ASAS SUKARELA

    Asas ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan harus berdasarkan persetujuan suami istri.Tidak ada unsur pemaksaan dalam perkawinan, dimana jika ada paksaan maka terjadilah disintegrasi perekonomian dan tidak ada unsur keharmonisan dalam keluarga. Dalam asas ini untuk dapat melangsungkan pernikahan diperlakukan adanya pernikahandiperlakukan adanya keluarga masing masing calon mempelai untuk merestui pernikahan tersebut. Bagaimana jika salah satu orang tua mempelai ada yang tidak atau kurang setuju. Menurut saya jika didasarkan pada asas ini kedua mempelai harus mendiskusikan secara kekeluargaan. Karena jika salah satu dari pihak keluarga ada yang tidak setuju maka asas partisipasi keluarga tidak dilaksanakan dengan sempurna.

    2. ASAS PARTISIPASI KELUARGA

    Dalam asas ini, untuk menikah di perlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Bagi yang masih di bawah umur 21/19 tahun (pria dan wanita). Hal ini di atur dalam pasal 6 Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Peran keluarga sangatlah penting dalam  berpatisipasi di pernikahan anaknya, walaupun anak masih di bawah umur ataupun sudah layak untuk menikah, karena tanpa keluarga kita tidak akan bisa melakukan pernikahan, karena semua itu harus ada persetujuan keluarga.

   3.  ASAS PERCERAIAN DIPERSULIT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun