Hak dan Kewajiban, pastinya setiap warga negara mempunyai Hak dan Kewajiban . Seperti yang tertera pada pasal 28A UUD 1945, yang berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
Berbicara tentangHak adalah sesuatu yang wajib diterima dan dimiliki oleh seseorang sebagai warga negara. Atau secara garis besar, hak ialah sesuatu yang memang menjadi milik kita, didapatkan berdasarkan apa yang telah kita lakukan atau laksanakan. Sedangkan kewajiban ialah suatu tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seseorang sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban itu saling berkaitan satu sama lain dan tidak dapat terpisahkan. Mengapa demikian? Karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal baik, dimana hal tersebut saling menguntungkan. Keduanya merupakan hubungan sebab akibat. Kewajiban akan muncul jika seseorang memiliki hak. Dan hak itu akan didapatkan apabila seseorang telah melaksanakan kewajibannya.
Agar kalian lebih mudah memahami apa yang telah dijelaskan diatas. Kita ilustrasikan sebagai berikut :
Seorang karyawan kantor telah menyelesaikan pekerjaannya dalam kurun waktu satu bulan. Karena telah menyelesaikan  pekerjaannya, karyawan tersebut wajib mendapatkan haknya yang berupa upah atau gaji. Pemberian upah tersebut merupakan kewajiban dari pemberi gaji atau pemimpin kantor itu.
Di negara kita masih banyak penyimpangan terhadap hak dan kewajiban. Bahkan hal tersebut dilakukan pada kalangan remaja hingga orang tua. Misalnya diskriminasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa perilaku diskriminasi masih ada di sekeliling kita. Seperti diskriminasi terhadap warna kulit, suku, golongan, agama, dan sebagainya. Padahal melakukan diskriminasi terhadap seseorang sama saja dengan melanggar hak seseorang untuk hidup.
Bagaimana cara kita menyeimbangkan hak dan kewajiban?
Ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban seseorang dalam hubungan bermasyarakat, akan menimbulkan dampak negatif. Salah satunya, banyak warga negara yang tidak memiliki rasa kepedulian dan rasa persaudaraan antar sesama. Akibatnya yaitu runtuhnya persatuan dan kesatuan dalam hidup bermasyarakat.
Maka dari itu, sebagai waga negara kita harus sadar dan mengetahui posisi hak dan kewajiban yang kita miliki. Begitupun juga dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, mereka wajib andil dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negaranya. Jika penegak hukum adil dan tegas dalam memberikan sanksi kepada pelanggar hak dan kewajiban serta memperkuat peraturan yang telah ditetapkan , maka kehidupan masyarakat akan aman dan tentram.
Maura Azzakiyah BasyaÂ
Ilmu KomunikasiÂ