Filsafat merupakan induk ilmu dari segala ilmu di dunia ini yang juga memainkan peran penting dalam ilmu kriminologi, filsafat dalam kriminologi dapat memberikan kerangka untuk memberikan pemahaman dasar-dasar moral, hukum, dan etika. Yang di mana moral, hukum dan etika inilah yang dapat membantu analisis mendalam tentang sifat manusia, keadilan, dan tujuan dari sistem penegak hukum itu sendiri. Filsafat juga dapat memberikan fondasi konseptual yang penting dalam memahami ilmu kriminologi dengan beberapa cara:Â
1. Epistemologi Dalam konsep epistemologi dalam filsafat ini dapat membantu ilmu kriminologi tentang menganalisis cara memperoleh tindakan kriminalitas dan sistem peradilan pidana. Konsep ini melibatkan sumber-sumber pengetahuan, keandalan data statistik, dan keterbatasan metode ilmiah yang digunakan dalam penelitian kriminologi.Â
Sebagai contoh yaitu, ketika seorang kriminolog mempertanyakan tentang keadalan data statistik tingkat kejahatan suatu daerah, maka kerangka epistemologi inilah yang dapat digunakan dalam metode ini. Menurut filsuf Rene Descrates, dengan metode keraguannya, menurut nya pentingnya skeptisme epistemologis tentang mempertanyakan dan memastikan kebenaran dari apa yang kita ketahui tentang kriminalitasÂ
2. Metafisika Dalam konsep ini ilmu filsafat membuka ruang diskusi tentang sifat dan asal-usul kejahatan. Diskusi yang di maksud adalah membahas tentang apakah kejahatan merupakan hasil dari faktor sosial, biologis, atau psikologis, dan apakah manusia memiliki kebebasan moral terhadap tindakan mereka.Â
Inilah yang merupakan subjek penting dalam metafisika kriminologi. Seperti contoh seorang kriminolog menanyakan apakah mungkin perilaku kriminal itu terjadi karna faktor lingkungan atau genetik? Metafisika lah yang dapat menjadi pertimbangan dalam menjawab hal itu. Menurut filsuf Jean-Paul Sarte menyoroti dalam hal pentingnya kebebasan manusia dalam pemilihan moral, bahkan sekalipun manusi tersebut berada di lingkungan yang sulit, menurut beliau manusia bertanggung jawab atas tindakan mereka, bahkan jika ada faktor-faktor baik ataupun buruk yang mmepengaruhinya.Â
3. Etika dan Moralitas Dalam kosnep ini, ilmu filsafat mempertanyakan tentang sifat etis dan moral dari perilaku kriminalitas, dalam teori ini dapat membantu seorang kriminolog dalam memahami apa yang dianggap sebagai tindakan salah atau benar dalam lingkungan masyarakat.Â
Konsep Etika dan Moralitas inilah yang dapat membantu mencari asal-usul nilai-nilai norma yang mendasari hukum dan norma sosial. Sebagai contoh seorang kriminolog mempertanyakan apakah tindakan menghukum seorang kriminal dengan menjebloskannya ke dalam penjara adalah tindakan yang moral?Â
Maka konsep Etis dan Moralitas inilah yang dapat dipakai untuk menjadi diskusi. Menurut filsuf Immanuel Kent menuturkan bahwa pentingnya aturan moral universal dan menganggap bahwa hukuman diberikan berdasarkan kewajiban moral yang objektif.Â
4. Teori Keadilan Konsep yang sangat relevan dalam konteks sistem peradilan pidana, teori keadilan ini juga memainkan peran penting dalam kriminologi dengan menyediakan kerangka kerja untuk memahami bagaimana kejahatan yang ditangani oleh sistem peradilan pidana di masyarakat luas.Â
Teori-teori ini juga dapat dikaji dengan teori Utilitarianisme, teori kebebasan, dan teori restroatis. Sebagai contoh seorang kriminolog dapat membandingkan ke-3 teori tersebut untuk menentukan apakah hukuman mati adalah bentuk keadilan yang sesuai dengan kejahatan tertentu. Menurut filsuf John Stuart Mill, ia menilau bahwa sebuah keadilan hukuman akan berdasarkan pada apakah hukuman tersebut kebahagiaan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H