Sukabumi, 23 Februari 2023 Ichsan Hidayat (50), Pengemudi Toyota Rush bernomor polisi F 1786 VJ menabrak sebuah warung dan pom mini. Kecelakaan mobil tersebut terjadidi sekitar daerah Ciparay Kabupaten Jampang Kulon. Kapolsek Jampang Kulon, Iptu Muhlis mengatakan pengemudi mengalami sakit stroke saat mengendarai mobil tersebut. Tepat hari Kamis  seorang  pengemudi  mobil  bersama  istrinya  berkendara  menuju  acara  pernikahan disekitar Jl. Ciparay. Kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 12:30 WIB.
 Diduga pelaku  adalah  seorang kepala  sekolah yang masih berusia produktif. Pengemudi tersebut merupakan seorang warga Tegalloa, Desa Mekarjaya, dengan membawa penumpang istrinya. Iptu  Muhlis  mengatakan,  setelah  mengetahui  kejadian  tersebut,  pihak  polsek  langsung menghubungi  pihak  Polres  Sukabumi.  Pihak  Polres  langsung  melakukan  olah  TKP  dan melakukan pendataan untuk selanjutnya melakukan evakuasi.
Setelah melakukan olah TKP, pihak Polres Kabupaten  Sukabumi mengkomfirmasi bagaiman peristiwa tersebut terjadi. Mobil yang dikendarai pengemudididuga melaju dari arah Jampang Kulon menuju Surade. Saat pengemudi melewati Jl. Cipalay penyakitnya kambuh, hingga menabrak sebuah warung dan pom mini.
Menurut keterangan kerabat, pengemudi tersebut mendadak menggigil, lalu sang istri menepuk pundak pengendara. Pengendara yang sedang dalam keadaaan mengigil tersebut seketika kehilangan kesadaran, membuat  ia terkejut  saat  disadarkan.  Pada  saat  sang  istri mencoba untuk menyadarkan pengemudi, pengemudi tersebut reflex menginjak pedal gas.Â
Berdasarkan keterangan pengemudi, ia hendak menginjak rem tetapikarena terkejut ia tanpa sadar menginjak pedal gas. Akibat menginjak pedal gas secara tiba-tibaia menabrak sebuah warung dan pom mini. Dalam berkendara pedal gas adalah salah satu hal yang paling fatal dan harus diwaspadai.
Menurut narasumber, warung dan pom mini hancur begitu juga dengan mobil pelaku. Kapolsek Jampang Kulon dengan  sigap langsung mendatangi lokasi kejadian  saat terjadi kecelakaan. Beruntung tidak ada korbanjiwa, hanya beberapa luka ringan dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Menurut Bapak Riki pihak polsek telah membagikan nomor anggota kepolisian  agar  memudahkan  saat  terjadi  sesuatu.  Warga  sekitar  polsek  Jampang  Kulon diwajibkan untuk memiliki nomor anggota kepolisian posek Jampang Kulon. Pihak polsek berusaha  semaksimal  mungkin  memberikan  upaya  agar  warga  bisa  dengan  mudah menghubungipihakkepolisian.
Setelah pihak kepolisian datang para korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Menurut Iptu Muhlis hasildiagnosa dari rumah sakit, saudara Ichan alamidarah tinggi hingga stroke ringan. Para korban hanya menderita luka ringan dari kecelakaan tersebut. Beruntung pemilik warung tersebut tidakberada didepan lokasi tetapi berada didalam. Pihak warung tidak ada yang terluka hanya kerugian kehancuran warung yang harus dipertanggungjawabkan. Pihak pengemudi bersama istrinya mendapat luka ringan dan segera mendapat penanganan dari pihak rumah sakit.
Keputusan akhir darikasus kecelakaan kali ini adalah musyawarahdan diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak pengendara memberikan ganti rugikepadapihak korban, senilai kerugian yang ditimbulkan. Korban bersedia untuk berdamai. Pihak kepolisian menyebutkan pengendara tidak perlu diberi hukuman, karena kecelakaan tersebut terjadi akibat penyakit. Terlebih korban bersedia untuk berdamaidan menerima uang ganti rugidaripihak pengemudi.
Berdasarkan pendapat pihak rumah sakit, hal tersebut terjadikarena kelalaian pihak kepolisian. Menurut narasumber, seharusnya adalarangan tersendiridalam mengemudi untuk penderita penyakit stroke atau jantung dan lainnya. Penyakit dalam yang bisa muncul kapanpun sangat berakibat fatal bagi seseorang yang membawa kendaraan. Takhanya membahayakan pengendara, tetapi juga orang disekitarnya. Menurut Bapak Deni, seharusnya saat pengendara memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) diperlukan tes. Setiap kali SIM diperpanjang seharusnya dilakukan tes kesehatan ulang. Semua orang yang memiliki SIM seharusnya dalam keadaan sehat dan tidak memiliki penyakit yang berakibat fatal.Â
Setelah ditelusuri sangat banyakkasus kecelakaan yang terjadi akibat penyakit bawaan pengemudi. "Mungkin saja saat dilakukan tes lebih ketat bagi pengendara, kasus tersebut bisa berkurang" jelasnya.  Menurut beliau hanya pihak kepolisian yang bisa menangani kasus tersebut, agar lebih mendisiplinkan para pengemudi.  Saat narasumber menedatangi Polres Kabupaten  Sukabumi,  untuk  membuat  SIM,  beliau  hanya  disuruh  untuk  tanda  tangan. Semudahitu untuk memperpanjang SIM.
 "Jangankan disuruh tensidarah, apakah pengendara menderita darah tinggi akut, atau penyakit stroke, atau penyakit jantung yang sering muncul kapan saja, saya hanya disuruh untuk tanda menandatangani" . Jelasnya. Dilihat dari hasil observasi, mungkin disitulah hal yang perlu lebih diperhatikan. Surat Izin Mengemudi tersebut seharusnya bisa dipertanggung jawabkan. Apakah seorang pengendara itu layak atau tidak membawa kendaraan itu tergantung pada SIM tersebut. Apa saja resiko yang bisa dihadapi pengemudijika terjadi sesuatu seharusnya juga dapat dipertanggungjawabkan.