Mohon tunggu...
Maun  Kusnandar
Maun Kusnandar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Darurat Ketangguhan di Negeri Para Raja

7 Februari 2018   07:23 Diperbarui: 7 Februari 2018   19:52 1583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak terasa Lima tahun waktu berjalan begitu cepat, saya belajar dan hidup bersama masyarakat di wilayah kepulauan untuk mewujudkan mimpi menyusun puzzle ketangguhan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim. Tepatnya di desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil yang biasa orang menamakannya negeri para raja.

Maluku salah satu provinsi yang terletak di kawasan timur Indonesia. Luas wilayah Provinsi Maluku secara keseluruhan adalah 581,376 km2 terdiri dari luas lautan 527.191 km2  dan luas daratan 54.185 km2. Dengan kata lain lebih dari 90 persen wilayah Maluku adalah lautan, dengan jumlah desa sebanyak 1.224 dan tersebar di pulau besar dan kecil.

Konsekuensi sebagai wilayah kepulauan, Maluku yang memiliki  Pulau sebanyak 1.340 pulau dan panjang garis pantai 11.000 km dihadapkan pada ancaman utama dari perubahan iklim seperti kenaikan air laut, abrasi, gelombang tinggi, banjir dan longsor.

Dari catatan kejadian bencana di Provinsi Maluku selama seratus tahun terakhir, bencana terkait iklim merupakan bencana yang paling sering terjadi dan paling banyak menyebabkan kerugian. Hujan deras telah sering menyebabkan banjir bandang dan longsor di negeri-negeri Pulau Ambon, Lease dan pulau-pulau lainnya. Kekurangan air bersih juga sering terjadi di wilayah Maluku.  

Pengaruh El Nino dan La Nina berdampak pada sektor perikanan tangkap dan sektor perkebunan. Kejadian gelombang tinggi juga sering mengakibatkan kecelakaan perahu di laut dan juga mengakibatkan ancaman abrasi di negeri-negeri yang berlokasi di wilayah pesisir Maluku. Kerugian dan kerusakan akibat bencana hidrometeorologis ini akan semakin besar dimasa mendatang (Dokumen KRB Provinsi Maluku 2016-2020).

Pada bulan Juni -- September memasuki musim timur,  di fase ini gelombang tinggi dan angin kencang menjadi permasalahan tersendiri di wilayah maluku. tidak hanya banjir dan longsor yang mengancam wilayah daratan tetapi juga memberikan ancaman di wilayah perairan Maluku khususnya bagi nelayan dan pengguna transportasi laut. Biasanya kondisi ini mempengaruhi mekanisme pasar seperti meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat terhadap kebutuhan pokok tetapi suplay atau pasokan terhambat akibat cuaca ektrem ataupun gelombang tinggi.

Pemerintah Provinsi Maluku telah menjadikan masalah kebencanaan ini sebagai isu strategis dan perhatian dalam proses pembangunan daerah. Namun perhatian ini tidak akan berhasil jika hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah saja tanpa melibatkan pihak-pihak yang selama ini menjadi mitra pembangunan seperti masyarakat sipil, sektor swasta dan tentu saja Desa. Paradigma bahwa urusan kebencanaan merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah semata juga perlu diubah. Kewenangan dan tanggung jawab ini harus dibagi dan diberikan kepada pemerintah Desa. 

Di sisi lain, paradigma penanganan bencana yang selama ini masih fokus pada tanggap darurat pun harus diubah agar mengarah pada manajemen pengurangan resiko dan adaptasi atas perubahan iklim yang memadukan sudut pandang teknis dan ilmiah. Sudah saatnya pemerintah daerah membagi urusan dan kewenangannya dalam penanganan kebencanaan dan lingkungan hidup kepada pemerintahan Desa. Mimpi besar ini tidak akan terwujud jika ketangguhan tidak dimulai dari akar rumput yakni di wilayah daratan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dari sisi lain yakni dari ruang laut, komitmen Pemerintah Indonesia untuk membangun wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil kini sedang diuji. Meski kini telah hadir Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) yang diatur resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017, namun itu tak menjamin pembangunan akan berjalan lancar dan menjadi prioritas.

Salah satu indikasi skala prioritas sudah berubah, adalah alokasi anggaran untuk membangun kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dinilai sangat rendah. Dari total rencana alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam RAPBN 2018 yang jumlahnya mencapai Rp7,28 triliun, diketahui alokasi untuk pembangunan PRL hanya sekitar 9,1 persen atau sebesar Rp666,9 miliar. 

Jelas telah terjadi perubahan paradigma Pemerintah Indonesia tentang pembangunan PRL secara nasional. Dengan melihat isu dan masalah yang harus ditangani di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, alokasi yang dikucurkan jelas tidak sebanding dengan kata lain rendahnya alokasi anggaran untuk program pengelolaan ruang laut menyebabkan upaya tata kelola pemanfaatan dan rehabilitasi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil belum dapat dilakukan secara optimal (Destructive Fishing Watch Indonesia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun