Mohon tunggu...
Fredy Maunareng
Fredy Maunareng Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Bahasa

Menuduh diri sebagai "Pemerhati Bahasa" dari Nusa Laung, Pulau Wetar-Maluku Barat Daya Korespondensi melalui Email : fredy.maunareng@gmail.com | WA : +6281237994030 |

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mogok Kerja; Prinsip Dasar dan Konsekuensi Hukum

28 Desember 2021   02:45 Diperbarui: 28 Desember 2021   02:45 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Gambar milik CNBC Indonesia.

Hak Pekerja/Buruh saat Melakukan Mogok Kerja

Setiap pekerja/buruh yang merasa dirugikan oleh pengusaha boleh memenuhi atau tidak memenuhi ajakan mogok kerja. Selanjutnya, pelaksanaan mogok kerja yang sesuai ketentuan Pasal 137 dan 140 UUK, secara formal semua hak pekerja/buruh yang melaksanakan mogok kerja terlindungi. Karena itu, siapapun tidak boleh menghalang-halangi pekerja/buruh yang melaksanakan mogok kerja secara sah, tertib dan damai; termasuk pula tindakan penangkapan dan/atau penahanan. 

Pada penjelasan Pasal 143 UUK eksplisit menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menghalang-halangi  dalam ketentuan ini antara lain dengan cara (a) menjatuhkan hukuman; (b) mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau (c) melakukan mutasi yang merugikan. 

Dengan perlindungan yang ada maka pada saat melaksanakan mogok kerja yang sah, sesuai Pasal 144 UUK, pengusaha dilarang (a) mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan  pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau (b) memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk  apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat  pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. 

Barang siapa yang pada pokoknya melakukan intimidasi terhadap pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah diancam pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda paling sedikit  100jt dan paling banyak 400jt rupiah (Pasal 185 UU Cipta Kerja). Jika yang dihalang-halangi atau diintimidasi adalah anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang menjalankan haknya maka dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya adalah minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun pidana penjara dan/atau denda minimal 100jt rupiah atau maksimal 500jt rupiah (Pasal 43 UU No 21 tahun 2000). 

Lalu bagaimana dengan hak atas upah selama melaksanakan mogok kerja? Pasal 145 UUK dengan tegas menyebutkan bahwa "Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah." Tidak hanya itu, pembayaran upah tidak menghilangkan ketentuan pidana bagi pengusaha. Dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik (a contrario) jika tuntutan pekerja/buruh tidak bersifat normatif maka pengusaha tidak wajib melakukan pembayaran upah pekerja selama pekerja/buruh melaksanakan mogok kerja. 

Lamanya Waktu Mogok Kerja

Ketentuan perundang-undangan tidak membatasi durasi pelaksanaan mogok kerja. Bahkan mogok kerja dapat berlangsung lebih lama. Implisit dalam Pasal 141 ayat (5) bahwa dalam hal perundingan di tingkat tripartit (antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah) tidak menghasilkan kesepakatan, maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.

Konsekuensi Mogok Kerja Tidak Sah 

Merujuk pada Pasal 3 Kepmenaker No. 232 tahun 2003, mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: (a) bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau (b) tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;  dan/atau (c) dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau (d) isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Termasuk pula mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dianggap mogok kerja tidak sah. 

Setiap mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikategorikan sebagai mangkir. Pekerja/buruh yang mangkir dilakukan panggilan oleh pengusaha sebanyak 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari pemanggilan secara patut dan tertulis. Kalaupun dalam jangka waktu 7 (hari) pekerja/buruh dimaksud tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun