Langkah-Langkah untuk Mengoptimalkan Peran Hukum
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, beberapa langkah perlu dilakukan agar peran hukum dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial dapat dioptimalkan (Nirwana & Lewoleba, 2024).
1.Diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh untuk memastikan bahwa hukum mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern. Reformasi ini mencakup pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan institusi hukum.
2.Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi. Selain itu, transparansi dalam proses penegakan hukum juga perlu ditingkatkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
3.Akses terhadap keadilan harus diperluas, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Program bantuan hukum gratis, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum, perlu diimplementasikan secara lebih efektif. Selain itu, edukasi hukum bagi masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.
4.Hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Regulasi yang responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan hukum juga perlu ditingkatkan agar hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial. Melalui hukum, diharapkan tercipta tatanan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai tantangan dalam penegakan hukum harus diatasi dengan langkah-langkah yang strategis dan berkelanjutan. Dengan reformasi hukum yang menyeluruh, pemberantasan korupsi, perluasan akses terhadap keadilan, dan adaptasi terhadap perubahan zaman, hukum dapat berfungsi secara optimal sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pada akhirnya, keberhasilan hukum dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial sangat bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat itu sendiri.
Referensi
Daffa, F. P., Ali, F., Agung, P., Fandra, F., & Imam, G. (2024). Pancasila Sebagai Dasar Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(5), 233--237. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.412
Imeltha, A. Q. (2024). Peranan Hukum Negara Dalam Menjaga Keadilan Dan Ketertiban Masyarakat. 2(7), 239--251.