Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Bisikkan Padaku, Bagaimana Rasanya Menikmati Kemerdekaan?

9 Januari 2019   17:00 Diperbarui: 9 Januari 2019   17:38 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasung terhadap penderita gangguan jiwa 

Masyarakat sering kali menjatuhkan hukuman kepada penderita Skizofernia ketika penderita melakukan hal menyimpang. Salah satunya adalah hukuman sosial, keadaan dimana penderita di kucilkan oleh lingkungannya sendiri. Bahkan hal keji yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara hukum pasung. Pasung di anggap sebagai hukuman yang cocok untuk penderita.

Ada beberapa hal yang melatar belakangi masyarakat melakukan pasung diantaranya, didasari oleh kebiasaan penderita yang terkadang menganggu, bersikap aneh, dan bahkan melakukan tindakan kriminalitas. Masyarakat merasa sangat di rugikan dan di buat takut.

Lalu biasanya keluarga enggan menerima jika salah satu anggota keluarganya ada yang mengidap penyakit Skizofernia. Terakhir, kurangnya informasi dan pengetahuan tetang penyakit tersebut dan tidak adanya pemerataan  akan bantuan kesehatan (terutama di daerah-daerah terpencil).

Narasi tv yang dibentuk oleh Najwa Sihab berhasil mengungkap kasus ini, menurut data yang dimiliki narasi tv "Masih ada 12.800 orang terpasung di Indonesia!! (Human Rights Watch, 02/10/2018)". Narasi tv berhasil mewawancarai salah satu penderita Skizofernia. Hasil dari wawancara dengan penderita yang berhasil di bebaskan dari pasung, dan sekarang sedang menjalani pengobatan mengungkapkan bahwa, hal mengerikan yang pernah ia lakukan adalah memutilasi ibu kandungnya. Ia tidak sadar bahwa itu adalah ibu kandungnya. Selain itu dia pun membunuh teman bahkan dia membunuh orang yang tidak dia kenali. Setelah kejadian tersebut dia pun diberi hukuman pasung oleh keluarganya.

Dalam UUD 1945 tidak ada penjelasan bahwa penderita penyakit Skizofernia akan dikenakan hukuman atas tindakan kriminalitas yang mereka lakukan. Karena pada dasarnya Skizofernia adalah penyakit yang dapat menyebabkan para penderitanya bisa melakukan sesuatu di bawah alam sadar mereka bahkan ia tidak dapat mengingat perbuatan apa yang telah ia lakukan. Karena seperti yang sudah di katakan diatas, Skizofrenia merupakan penyakit yang mempengaruhi beberapa fungsi otak, seperti berpikir dengan jernih, mengkontrol emosi, memberikan keputusan, ataupun berinteraksi dengan orang lain.

"Gila" adalah julukan yang biasa di lontarkan kepada penderita Skizofernia. Kurangnya informasi akan penyakit ini membuat orang tidak tahu bahkan tidak perduli akan penyakit ini. Mungkin hanya sedikit masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk mencari tahu akan penyakit ini. Sedikitnya penyuluhan akan penyakit ini juga menyebabkan masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang "gila", dan apa yang menyebabkan seseorang mejadi "gila".

Keperdulian dan tanggapan akan kasus pasung

Hasil wawancara saya dengan pak Hadi salah satu pendiri komunitas pembebas pasung Istana Kesehatan Jiwa, ia menegaskan bahwa "Skizofernia tidak ada kaitanya dengan mistis. Sesuai dengan teori yang telah di kemukakan bahwa Skizofernia adalah penyakit yang memang sama seperti penyakit jantung, diabetes atau penyakit lainnya. Yaitu penyakit yang di sebabkan oleh faktor biologis dan tentu saja dapat di sembuhkan"

Ia membantah pandangan masyarakat yang berasumsi bahwa gangguan jiwa merupakan penyakit klenik, karena guna-guna, kemasukan jin atau sebagainya. Karena keyakinan itu lah yang menyebabkan sebagian masyarakat hingga saat ini masih salah dalam menangani orang yang memiliki gangguan jiwa.

Setelah saya melakukan riset pengumpulan data tentang kasus pasung yang hingga saat ini terjadi di masyarakat desa, masyarakat yang berdomisili di kota besar sangat tidak setuju akan adanya praktik pasung. Hasil dari kuisioner yang berhasil saya kumpulkan masyarakat berasumsi bahwa jika seseorang di pasung, maka ia telah kehilangan hak nya sebagai manusia dan sebagai warganegara.  Meliputi hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, hak bebas, dan hak dilindungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun