Mohon tunggu...
Maulita Indriana
Maulita Indriana Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

BBPOM di Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada OT ber-BKO

31 Desember 2022   08:54 Diperbarui: 31 Desember 2022   09:02 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kopi dan Jamu Mengandung Obat, Bolehkah?

?Badan POM telah melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), salah satunya di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada tanggal 22 Februari 2022. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh Badan POM terkait penjualan produk pangan olahan mengandung BKO secara online. Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

Kopi yang termasuk kategori pangan, serta obat tradisional atau dikenal di masyarakat dengan sebutan jamu, merupakan produk yang tidak boleh mengandung bahan kimia berbahaya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Obat tradisional merupakan bahan atau ramuan bahan yang dapat berasal dari tumbuhan, hewan, mineral atau campuran ketiganya yang sudah digunakan secara turun temurun untuk pengobatan. Sedangkan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Dari definisi di atas dijelaskan bahwa pangan dan obat tradisional dilarang dicampur dengan bahan kimia obat. Mengapa demikian? Karena, bahan kimia obat memiliki dosis atau aturan pakai di dalam penggunaannya. Jika berlebihan maka produk ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan, baik efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian. Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal. Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Sebagai salah satu contoh adalah jamu sakit pinggang, karena ditambahkan bahan kimia obat Parasetamol ke dalam ramuannya maka yang menyembuhkan sakit pinggang bukan bahan tradisionalnya, melainkan obat kimia Parasetamol. Sementara itu, tidak diketahui seberapa banyak Parasetamol yang dicampurkan ke dalam tiap bungkus atau tiap kapsul jamu yang diminum, sehingga kemungkinan terjadinya over dosis dan keracunan obat, sangat besar. Daripada meminum jamu yang ternyata mengandung bahan kimia obat, disarankan jika ada keluhan sakit pinggang, segeralah memeriksakan kesehatan ke dokter dan membeli obat yang telah diresepkan di apotek atau toko obat berizin. Dengan demikian, obat yang dikonsumsi jelas aturan pakainya serta terjamin legalitas dan keamanannya.

Tidak semua kopi dan jamu membahayakan kesehatan. Banyak produk yang aman dikonsumsi yang beredar di pasaran. Untuk menghindari kopi dan jamu yang tidak aman, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu : (1). Pastikan produk jamu terdaftar di Badan POM, sedangkan untuk produk kopi terdaftar di Badan POM atau Dinas Kesehatan dengan Nomor P-IRT. Kopi dan jamu yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar tidak terjamin keamanannya, apakah dicampur dengan bahan kimia berbahaya atau tidak; (2). Pastikan pada kemasan jamu tidak mencantumkan khasiat/kegunaan berlebihan (mengobati berbagai macam penyakit); (3). Pastikan produk tidak kedaluwarsa. Teliti sebelum  membeli, karena jika produk telah melewati batas kedaluwarsa maka produk tersebut dapat membahayakan kesehatan dan kemungkinan tidak lagi berkhasiat; (4). Pastikan membeli produk kopi dan jamu di sarana resmi, seperti apotek, toko obat berizin dan sarana pelayanan kesehatan lainnya ; (5). Hati-hati terhadap iklan yang berlebihan ketika berbelanja online. Produsen dan penjual jamu memahami bahwa masyarakat suka dengan produk yang instan, cepat berefek dan cespleng. Harapan yang tinggi dengan meminum satu kapsul, sakit pinggang langsung lenyap tidak akan terjadi, jika jamu benar-benar berasal dari bahan alami. Dan untuk memenuhi harapan masyarakat itulah, produsen menambahkan bahan kimia obat ke dalam jamu tanpa dosis tertentu. Mungkin saja di dalam satu kapsul mengandung 1,0 gram obat kimia, sehingga tentu saja sakit yang dirasakan dapat hilang dengan seketika.

Untuk dapat memerangi peredaran produk ilegal, diperlukan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat, dengan selalu waspada sebelum menggunakan produk Obat dan Makanan, serta berkontribusi dalam pelaporan produk-produk illegal yang ditemukan baik di sarana  resmi maupun di media online.  Marilah kita menjadi masyarakat yang cerdas sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan, selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa) sebelum digunakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun