Mohon tunggu...
Gista Maulina
Gista Maulina Mohon Tunggu... -

Gista Maulina. 95 liner - Ordinary Girl. Accounting of POLBAN '13. Dream, Do, Believe, and Take it Easy. Simple? That's me. ^^

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Piutang dan Piutang Tak tertagih

8 November 2015   06:12 Diperbarui: 4 April 2017   16:30 6714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penerapan sistem penjualan secara kredit yang dilakukan perusahaan merupakan salah satu usaha perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualan. Penjualan kredit tidak segera menghasilkan penerimaan kas, tetapi menimbulkan apa yang disebut dengan piutang, sehingga dengan kata lain piutang timbul karena perusahaan menerapkan sistem penjualan secara kredit.

Dalam berbagai refrensi piutang sering juga diartikan sebagai bentuk klaim yang ditujukan kepada pihak lain sebagai hasil dari transaksi untuk tujuan akuntansi sebagaimana definisi yang dikemukakan oleh Simon (1973) yang dikutip oleh Manulang (2005, 34) sebagai berikut :

“The term receivable is applicable to all claims against other, wheter are claims for money, for goods, or for serving, for accounting purpose, however the term is employed is narrower sense to designate claims that are expected to be settled by the receipt of money”.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa piutang antara lain merupakan semua tuntutan terhadap langganan baik berbentuk perkiraan uang, barang maupun jasa dan segala bentuk perkiraan seperti transaksi. Penjualan secara kredit menimbulkan hak bagi perusahaan yang melakukan penagihan pada langganannya, di mana hal itu ditentukan oleh persyaratan yang telah disepakati bersama pada saat melakukan transaksi.

Oleh Soemarso (2002, 338) piutang mengandung arti: “piutang adalah hak klaim terhadap seseorang atau perusahaan lain, menuntut pembayaran dalam bentuk uang atau penyerahan aktiva atau jasa lain kepada pihak dengan siapa ia berpiutang”. Piutang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan.

Selain itu, Munir (2005, 15) lebih mengkhususkan definisi piutang pada piutang dagang: ”piutang dagang adalah tagihan kepada pihak lain (kepada kreditur atau langganan) sebagai akibat adanya penjualan barang dagang secara kredit”. Jadi, piutang dapat diartikan bahwa perusahaan memiliki hak penagihan terhadap pihak lain yang menjadi langganannya dan mengharap pembayaran dari mereka agar memenuhi kewajiban terhadap perusahaan.

Sementara itu Soemarso (2002, 338) juga mengelompokkan piutang menjadi dua yaitu:

1) Piutang dagang, merupakan piutang yang berasal dari penjualan barang dan jasa yang merupakan kegiatan usaha normal perusahaan atau disebut juga piutang usaha (trade receivable);

2) Piutang lain-lain (bukan dagang), merupakan piutang yang tidak berasal dari bidang usaha utama seperti: piutang pegawai, piutang dari perusahaan afilias, piutang bunga, piutang deviden, piutang pemegang saham dan lain-lain.

 

Piutang Usaha yang Tidak Dapat Ditagih

Menurut Wahyuni (2012) piutang tak tertagih adalah hak untuk menagih sejumlah uang dari penjual kepada pembeli karena adanya transaksi penjualan secara kredit yang belum atau tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya.

Metode penyisihan piutang tak tertagih terdiri dari 2 metode, yaitu metode hapus langsung dan metode cadangan.

1) Metode Hapus Langsung (direct write-off method)

Menurut Herry (2008:201) Faktor-faktor yang membuat metode hapus langsung digunakan :

a. Terdapatnya sebuah situasi dimana tidak memungkinkan bagi perusahaan untuk mengestimesi besarnya piutang usaha yang tidak dapat ditagih sampai dengan akhir periode.

b. Jumlah piutang usaha yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis perusahaan dapat dipastikan sangat kecil.

 2) Metode Pencadangan

Secara teoritis, jika besarnya estimasi atas piutang tak tertagih adalah akurat, maka akun cadangan seharusnya selalu mendekati nol. Akan tetapi estimasi tidak pernah nol karena

perusahaan akan terus melakukan penjualan kredit dan membuat estimasi yang baru.

 

Ada 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya estimasi yang layak atas jumlah beban kredit macet :

1) Sebesar persentase tertentu dari jumlah penjualan.

Berdasarkan data historis, sebuah persentase tertentu dari total penjualan atau total penjualan kredit ditentukan dan digunakan untuk menghitung besarnya estimasi beban kredit macet. Metode ini fokus pada penandingan yang layak atas beban piutang tak tertagih terhadap besarnya pendapatan penjualan kredit.

2) Sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang usaha.

Metode ini menekankan penilaian piutang usaha pada nilai bersihnya yang dapat direalisasi dan akan dilaporkan neraca. Cara ini fokus pada penentuan figur piutang usaha yang realistis dapat ditagih.

Metode ini dibagi menjadi dua :

1) Berdasarkan pada persentase tertentu dari jumlah saldo akhir piutang usaha

Berdasarkan data historis, sebuah persentase tertentu dari jumlah piutang usaha ditentukan dan digunakan untuk menghitung besarnya estimasi. Besarnya estimasi akan menjadi saldo akhir akun cadangan piutang tak tertagih

2) Berdasarkan umur piutang

Metode ini piutang usaha akan dikelompokkan berdasarkan masing-masing karakteristik umurnya, yaitu berdasarkan atas tanggal jatuh temponya antara lain, belum jatuh tempo, telah jatuh tempo 1-30 hari, telah jatuh tempo 31-60 hari, telah jatuh tempo 61-90 hari, telah jatuh tempo 91-180 hari, telah jatuh tempo 181-365 hari, dan telah jatuh tempo diatas 365 hari.

Dengan metode umur piutang, estimasi secara terpisah atas persentase piutang tak tertagih yang berbeda akan diterapkan atas kelompok umur yang berbeda.

 

Sumber : www.akuntansiitumudah.com/

Judul Tugas Akhir : Analisis Perputaran Piutang Terhadap Rasio Profitabilitas pada PT. XYZ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun