Mohon tunggu...
Gista Maulina
Gista Maulina Mohon Tunggu... -

Gista Maulina. 95 liner - Ordinary Girl. Accounting of POLBAN '13. Dream, Do, Believe, and Take it Easy. Simple? That's me. ^^

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Piutang dan Piutang Tak tertagih

8 November 2015   06:12 Diperbarui: 4 April 2017   16:30 6714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Wahyuni (2012) piutang tak tertagih adalah hak untuk menagih sejumlah uang dari penjual kepada pembeli karena adanya transaksi penjualan secara kredit yang belum atau tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya.

Metode penyisihan piutang tak tertagih terdiri dari 2 metode, yaitu metode hapus langsung dan metode cadangan.

1) Metode Hapus Langsung (direct write-off method)

Menurut Herry (2008:201) Faktor-faktor yang membuat metode hapus langsung digunakan :

a. Terdapatnya sebuah situasi dimana tidak memungkinkan bagi perusahaan untuk mengestimesi besarnya piutang usaha yang tidak dapat ditagih sampai dengan akhir periode.

b. Jumlah piutang usaha yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis perusahaan dapat dipastikan sangat kecil.

 2) Metode Pencadangan

Secara teoritis, jika besarnya estimasi atas piutang tak tertagih adalah akurat, maka akun cadangan seharusnya selalu mendekati nol. Akan tetapi estimasi tidak pernah nol karena

perusahaan akan terus melakukan penjualan kredit dan membuat estimasi yang baru.

 

Ada 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya estimasi yang layak atas jumlah beban kredit macet :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun