Mohon tunggu...
Maulina MawaddaturRahmaniyah
Maulina MawaddaturRahmaniyah Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Muhammadiyah Malang

saya seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Etika Dalam Auditing, Akuntansi Managerial dan Keuangan

10 Januari 2023   21:27 Diperbarui: 10 Januari 2023   21:51 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Etika Dalam Auditing, Akuntansi Managerial dan Keuangan

Proses formal untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang klaim tentang aktivitas bisnis dikenal sebagai etika audit. Tujuannya adalah untuk menentukan tingkat komunikasi antara pernyataan-pernyataan ini dan untuk mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Audit direncanakan dan dilaksanakan oleh auditor untuk memperoleh keyakinan memadai tentang kurang saji yang material, baik karena kekeliruan maupun kecurangan, dalam laporan keuangan.

Etika dalam manajemen dan akuntansi keuangan adalah teori tentang perilaku manusia yang baik dan buruk dan apa yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Akuntansi keuangan, di sisi lain, adalah seni menyiapkan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal. Oleh karena itu, manajemen keuangan adalah cabang keuangan di mana pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya yang baik digunakan untuk menciptakan dan mengelola keuntungan dalam organisasi.

Etika dalam akuntansi dan manajemen keuangan merupakan bagian dari bidang keuangan yang sangat dinamis. Area ini berdampak langsung pada kehidupan setiap orang dan setiap organisasi. Ada banyak bidang studi yang berbeda, tetapi keuangan menawarkan banyak peluang karir. Oleh karena itu, manajemen keuangan adalah cabang keuangan di mana pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya yang baik digunakan untuk menciptakan dan mengelola keuntungan dalam organisasi.

Beberapa prinsip etika yang harus diterapkan oleh mereka yang berpraktik akuntansi dan manajemen dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Kompetensi adalah kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas berdasarkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk pekerjaan itu. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan "kompetensi" adalah kewajiban yang dimiliki oleh setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan untuk : 
  • Mempertahankan tingkat kompetensi profesional yang sejalan dengan pengetahuan, keterampilan, dan pengembangan berkelanjutan.
  • Ikuti semua aturan, regulasi, dan standar teknis yang berlaku dalam pekerjaan Anda.
  • Mampu membuat laporan yang komprehensif, mudah dipahami, dan diisi dengan informasi yang relevan dan dapat dipercaya
  • Kerahasiaan berfungsi sebagai pencegah bagi individu yang tidak ingin memperoleh informasi tentang data yang telah diberikan kepada pihak ketiga untuk tujuan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk tujuan tersebut. Untuk situasi privasi ini, spesialis pembukuan eksekutif diharapkan untuk:
  • Mampu menghindari pengungkapan informasi rahasia terkait pekerjaan kecuali diizinkan oleh atasan atau sesuai dengan persyaratan hukum.
  • Untuk mencegah pengungkapan rahasia perusahaan, informasikan kepada bawahan tentang kerahasiaan informasi yang diperoleh. Selain itu, hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan.
  • Menghindari pengungkapan informasi yang diperoleh secara tidak sah melalui pihak ketiga untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Integritas adalah keteguhan dan konsistensi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan berkewajiban untuk:
  • Menasihati semua pihak untuk menghindari potensi konflik dan menghindari konflik akrual.
  • Hindari melakukan apapun yang akan mempersulit mereka untuk melaksanakan tanggung jawab mereka secara etis.
  • Menolak berbagai macam hadiah, bantuan, atau bentuk suap lainnya yang dapat mempengaruhi perilakunya.
  • Hindari perilaku negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi Anda.
  • Mengkomunikasikan informasi secara profesional baik positif maupun negatif
  • Menahan diri dari terlibat dalam aktivitas apa pun yang akan mendiskreditkan profesi
  • Objektivitas pada dasarnya adalah ketidakberpihakan, dimana sesuatu secara ideal dapat diterima oleh semua pihak karena pernyataan yang diberikan terhadapnya bukanlah hasil dari asumsi (perkiraan), prasangka, atau nilai-nilai yang dianut oleh subjek tertentu.
  • Mendistribusikan informasi yang cukup dan obyektif
  • Memberikan semua informasi terkait yang diperlukan untuk memahami laporan atau rekomendasi yang disampaikan
  • Pedoman Standar Perilaku Akuntan dalam Manajemen

Kasus 

Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI

Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. 

Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. 

Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini. Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. 

Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun