Mohon tunggu...
Lina
Lina Mohon Tunggu... Lainnya - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Kedaulatan di Laut Natuna Utara: Tantangan dan Strategi Indonesia

25 Mei 2024   12:07 Diperbarui: 25 Mei 2024   12:12 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah perbatasan memiliki dimensi yang kompleks, terdapat sejumlah faktor krusial yang terkait di dalamnya, seperti yurisdiksi dan kedaulatan negara, politik, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Letak geografis Indonesia yang terdiri dari gugusan pulau-pulau dan berbatasan dengan sejumlah negara tetangga tidak jarang membuat hubungan diplomatik Indonesia dengan negara perbatasan yang bersangkutan mengalami eskalasi konflik. 

Salah satu wilayah yang menjadi kawasan konflik adalah Laut China Selatan. Sebagai salah satu jalur perlintasan laut internasional serta potensi cadangan minyak bumi dan gas bumi yang dimiliki, tentu perairan ini menjadi sangat vital bagi negara-negara yang bersinggungan dengan perairan ini. 

Klaim hak atas Laut China Selatan pertama kali tercatat pada tahun 1947 yang dilakukan oleh Tiongkok yang secara sepihak mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan  dengan menerbitkan peta yang memberi tanda sembilan garis putus putus atau nine dash line di seputar wilayah perairan itu. Klaim sepihak oleh Tiongkok didasarkan atas sejarah masa lalu, dimana perairan ini merupakan bagian dari Wilayah Tiongkok dahulu. 

Namun secara hukum, United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982 menjadi kesepakatan internasional terkait batas-batas wilayah negara yang seharusnya diikuti dan dihormati hasil keputusannya. Dan masing-masing negara memiliki kewajiban untuk melindungi keutuhan wilayah negara masing-masing dari segala ancaman, baik ancaman dari dalam maupun luar. 

Indonesia menjadi terlibat dalam konflik ini setelah Tiongkok mengklaim keseluruhan Laut China Selatan termasuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yaitu kawasan di utara kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Indonesia mengambil beberapa langkah untuk menjaga keutuhan kedaulatan NKRI. 

Pertama, Indonesia memberikan nama "Laut Natuna Utara" guna meng"indonesia"kan wilayah yang berbatasan dengan konflik Laut China Selatan. Upaya penamaan Laut Natuna Utara juga dilakukan Indonesia setelah adanya temuan fakta dari Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag-Belanda pada 2016, terkait perselisihan Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok. Pengadilan Arbitrase menyimpulkan, bahwa klaim sepihak dari Tiongkok berdasarkan pada konsep nine-dashed line itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum atau historis.Dan mengajukannya ke PBB. Langkah ini mendapatkan protes dari Tiongkok karena merasa dirugikan dengan pergantian nama tersebut. 

Tindakan lain yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dengan meresmikan "Satuan TNI Terintegrasi" Natuna pada 2018 yang terdiri dari personel dan alat utama sistem senjata (alutsista) dari tiga matra TNI: Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Ini mencakup pasukan infanteri, kapal perang, pesawat tempur, dan sistem radar pertahanan. Satgas TNI Terintegrasi Natuna adalah inisiatif pertahanan yang diresmikan oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat kehadiran militer di wilayah Natuna, Kepulauan Riau.  Kehadiran Satgas TNI Terintegrasi Natuna diperkuat dengan berbagai fasilitas yang mendukung operasi gabungan, termasuk landasan udara yang bisa digunakan untuk berbagai jenis pesawat militer, pelabuhan untuk kapal perang, dan barak-barak untuk personel.

Selain upaya internal yang dilakukan, Indonesia juga melakukan upaya eksternal seperti menjalin kerja sama dalam latihan militer dengan Amerika Serikat, Australia, dan Jepang untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan pertahanan maritim. Indonesia juga  berperan aktif dalam diplomasi internasional, seperti dalam forum ASEAN untuk mencari solusi damai atas konflik Laut China Selatan dan memperkuat kerja sama keamanan maritim di kawasan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun