Mohon tunggu...
Maulidya Ulyatika
Maulidya Ulyatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif program studi manajemen di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajibkah Kita Sebagai Warga Negara Membayar Pajak?

7 Juni 2021   00:51 Diperbarui: 7 Juni 2021   00:55 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita melaksanakan kewajiban dan hak kita dalam bernegara. Banyak hal yang harus dijalankan akan tetapi ada satu hal yang apabila dilaksanakan dengan baik, maka tidak hanya memberikan rasa cinta tanah air melainkan ikut serta membangun bangsa dan negara ini. Kewajiban ini merupakan salah satu faktor kemajuan negara dan juga bentuk tanggungjawab sebagai warga negara yang patuh. Dengan adanya kewajiban ini mengharapkan adanya konsistensi dan kesadaran warga negara sebagai bagian di dalamnya.

Tidak melulu esensi yang dinilai dari pajak adalah pungutan atau retribusi, melainkan suatu sikap yang harus ditanamkan utuh di masing-masing pemikiran warga negara. Hal-hal yang mengatur pajak sendiri telah diatur dalam perundang-undangan, sehingga semua hal mengenai pajak sudah terikat jelas dengan ketentuan negara. Aturan yang mengatur pajak dapat dilihat salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah mengalami perubahan dan terkahir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 didefinisikan bahwa “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.   

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang sudah diatur di tiap sasaran dan nilai pajak itu sendiri, diantaranya ada pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak daerah, dan masih banyak pajak yang lainnya. Berbagai macam pajak itu disesuaikan dengan nilai onjek pajak dan kemampuan finansial di dalamnya. Nantinya, pajak akan ditagihkan kepada wajib pajak yang bertanggungjawab atas objek pajak tersebut.

Seperti yang kalian tahu, pemungutan pajak di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kerajaan akan tetapi kekurangan terhadap pemahaman akan hukum wajib dari pajak tersebut masih sangat disepelekan. Tidak sedikit dari mereka yang paham betul akan pajak tetapi juga ikut menyepelekan. Hal yang seperti itulah yang menghambat perekonomian dan pembangunan bangsa. Oleh karena itu, pendidikan serta pemahaman tentang kewajiban terhdap pajak masih harus terus disosialisasikan. Sosialisasi dapat diberikan kepada pelajar/mahasiswa yang merupakan generasi penerus yang diharapkan membawa perubahan. Penyebarluasan pentingnya membayar pajak harus terus disampaikan berantai agar tidak adanya terjadi penyelewengan kewajiban tersebut.

Pemungutan pajak dan pemanfaatan pajak harus dirasakan secara adil dan merata dengan sebaik-baiknya. Maka dari itu semua bagian dari negara ini harus ikut andil menegakkan pentingnya memenuhi kewajiban pajak supaya apa yang direncanakan dan dianggarkan untuk pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Sebagai warga negara yang baik, marilah kita penuhi kewajiban akan pajak dan saling mengingatkan sesama terhadap kewajiban pajak demi keberlangsungan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun