Semua negara di dunia memiliki konstitusi,tetapi tidak semua Negara memiliki konstitusi tertulis. Konstitusi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.Konstitusi di Indonesia dimulai pada saat sehari setelah dibacakannya proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945 rancangan ini disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang dasar republik Indonesia konstitusi ini berlaku hanya sampai tanggal 27 Desember 1949.Selanjutnya pada periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 penetapannya konstitusi Republic Indonesia Serikat (RIS) yang mana pada saat itu Belanda secara resmi menyerahkan kedaulatan Hindia-Belanda yang mana Belanda tetap ingin mempunyai pengaruh di nusantara.Pada periode 17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959 yaitu penetapannya undang-undang dasar sementara (UUDS) ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.Dan pada tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Karena konstitusi adalah pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan Negara maka konstitusi memiliki arti penting bagi suatu Negara yaitu sebagai alat dan perlindungan hak-hak konstitusial seluruh warga Negara, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu Negara, mengatur kekuasaan,membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat banyak.Tujuan dari adanya konstitusi tidak diberikan pada warga Negara saja melainkan juga pada para penguasa.Tetapi masih banyak warga dan para pemerintahnya yang melanggar konstitusi ini.Bahkan dari jaman orde baru sudah ada pelanggaran konstitusi.Pemerintah disebut sebagai pelanggar konstitusi terbanyak.Salah satunya pelanggaran konstitusi lembaga yudikatif.Ada tiga factor yang dilakukannya Pertama, lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi tidak banyak melakukan kewenangannya sepanjang 2015. Kedua, yudikatif dilindungi dengan pasal-pasal penghinaan peradilan.Ketiga, penyimpangan lembaga yudikatif dalam putusannya hanya dirasakan masyarakat pencari keadilan yang mendaftarkan perkaranya melalui proses persidangan. Sehingga, hanya orang-orang tertentu yang dapat merasakan terjadinya pelanggaran konstitusi. Pelanggaran lainnya yang terjadi yakni korupsi.Tidak asing bagi kita  sangking seringnya mendengarkan hal tersebut.
Dari segi demokrasi,korupsi melanggar hak konstitusi warga dan merugikan seluruh bangsa.Kasus baru-baru ini yang terjadi PT Duta Palma negara pernah rugi sebesar 118 Triliun itu angka yang lebih sedikit dibandingkan dengan kasus penyelewengan dana BLBI yang kasusnya melibatkan banyak pihak dan merugikan Negara sebesar 138 Trilliun pada Agustus 2000.
Surya Darmadi pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma adalah tersangka utama dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan Negara baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara
mencapai Rp 104 triliun.Memecahkan rekor korupsi dengan nilai terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebagian masyarakat Indragiri Hulu, terutama Masyarakat Adat Talang Mamak,mereka belasan tahun menderita karena perampasan ruang hidup oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit Surya Darmadi itu
Tidak hanya itu,pada Covid-19 dulu pelanggaran konstitusi juga dilanggar.Contohnya bila terdapat seseorang yang meninggal dunia dan keluarganya meyakini kalau meniggalnya bukan karena covid-19,tetapi dimakamkan dengan protocol covid-19.Dikarenakan penguburan korban covid-19 ini biayanya mahal terdapat oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan dan meminta keluarga jenazah menyetujui dimakamkan secara covid-19 dan didata sebagai orang yang meninggal karena Covid-19.Tentu ini melanggar HAM dan Hak konstitusional warga karena mencari keuntungan dengan mengorbankan hak-hak orang lain.Hal ini bisa untuk dituntu ke pidana.Maka dari itu pihak pelayanan Kesehatan harus betul-betul professional sebab,kalau tidak sesuai dengan protocol bisa terjadi pelanggaran HAM.
Selain itu,pelanggaran yang terjadi baru-baru ini adalah peretasan ponsel yang dialami oleh peserta aksi demostrasi ,penolakan revisi UU KPK dan Omnibus Law Cipta Kerja ,Tolak Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Di KPK,hingga yang dialami oleh warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit di desanya.Namun hingga saat ini belum terungkap siapa pelaku dari rangkaian siber tersebut.Padahal dalam Pasal 30 Ayat 1 UU ITE secara eksplisit mengatur tentang larangan untuk mengakses computer atau gawai milik orang lain tanpa sepengetahuan mereka dengan cara apapun dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.Contoh salah satu peretasan ponsel milik coordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia Kaharuddin,ponsel Kaharuddin diretas jelang aksi demonstrasi pada 11 April tidak hanya itu peretasan dilakukan bahkan sampai ke akun social media dari para coordinator pusat BEM SI.
Pelanggaran Konstitusi Berdampak Buruk terhadap Kesejahteraan Rakyat
Adanya pelanggaran konstitusi dalam pelaksaan jalannya suautu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdampak pada kemerosotan ekonomi masyarakat.Untuk itu apparat penegak hukum wajib memproses dugaan pelanggaran hukum para Menteri terkait wacana kudeta konstitusi melalui penundaan pemilu atau juga perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode
Lalu mengapa konstitusi tetap selalu ada padahal sering dilanggar?
Tetap saja konstitusi harus tetap ada karena apabila konstitusi tidak ada maka Negara itu tidak teratur,berantakan,tidak adanya kedamaian.Dan apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut belum bisa dikatakan berdaulat karena tidak ada alat yang mengatur kehidupan warga negaranya.Walaupun seharusnya dan wajibnya tidak boleh melanggar dan bertentangan dengan konstitusi. Negara yang berkonstitusi kuat adalah negara yang mampu menciptakan hukum yang baik dan mematuhinya.
              Â