Standar dan mutu layanan kesehatan di Indonesia belum menggembirakan dan masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara lain. untuk membenahi sistem kesehatan nasional secara progresif dibutuhkan solusi cerdas berupa layanan elektronik kesehatan atau biasa disebut dengan istilah e-Health.
Untuk mengembangkan aplikasi e-Health penting memperhatikan standar DICOM (Digital Imaging and Communication in Medicine). Cakupan standar DICOM tak hanya berkisar pada masalah penyimpanan dan penyajian data radiologi, namun semakin berkembang ke arah integrasi instrumen radiologi dengan protokol jaringan komunikasi tertentu.Â
Telemedicine merupakan pemanfaatan TIK untuk memberikan informasi dan pelayanan kesehatan atau kedokteran dari suatu lokasi ke lokasi lainnya. Telemedicine ini bisa diartikan sebagai akses cepat memberikan keahlian medis secara jarak jauh.
Pelayanan rumah sakit setidaknya terbagi menjadi dua bagian besar yaitu pelayanan medis dan pelayanan non medis, sebagai contoh pelayanan medis dapat terdiri dari pemberian obat, pemberian makanan, asuhan keperawatan, diagnosa medis, dan lain-lain. Adapun pelayanan bersifat non medis seperti proses penerimaan, proses pembayaran, sampai proses administrasi yang terkait dengan klien yang dirawat merupakan bentuk pelayanan tak kalah penting nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H