Mohon tunggu...
Maulida Kusuma Aprilia Putri
Maulida Kusuma Aprilia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korban Bullying di Bekasi, Siswa SD Meninggal, Teman Jadi Tersangka

28 Mei 2024   07:20 Diperbarui: 28 Mei 2024   07:34 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus bullying pada anak di Indonesia telah menjadi isu yang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus bullying menjadi isu yang cukup mengkhawatirkan di lingkungan sekolah. Data mencatat setidaknya ada 1,478 kasus bullying dilaporkan, dengan angka ini meningkat tajam jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Berita tentang siswa SD di Bekasi yang menjadi korban bullying dan meninggal dunia telah menimbulkan permasalahan yang kompleks dan memerlukan perhatian serius. Kasus ini menunjukkan bahwa bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikologis yang dapat berujung fatal.

Dalam berita tersebut, dikatakan bahwa siswa kelas VI SD berinisial F (12) di Bekasi menjadi korban bullying setelah diduga di-sliding teman sekolah hingga berujung kakinya diamputasi. F meninggal dunia di RS Hermina Bekasi pada pukul 02.25 dini hari. Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tersebut, yaitu teman sekolah F yang diduga melakukan bullying.

Permasalahan yang timbul dari kasus ini adalah bagaimana mencegah dan mengatasi bullying di sekolah. Bullying dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikologis, atau bahkan kekerasan online. Dalam kasus ini, bullying berupa kekerasan fisik yang berujung diamputasi dan kematian siswa.

Bimbingan yang diperlukan dalam kasus ini adalah perlu adanya kesadaran dan keseriusan dari pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mengatasi bullying. Berikut beberapa bimbingan yang dapat diberikan:

1. Pengawasan yang ketat: Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap siswa untuk mencegah bullying. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kesadaran siswa tentang bahaya bullying dan memberikan pelatihan pada guru dan staf sekolah untuk mengidentifikasi dan mengatasi bullying.

2. Kesadaran masyarakat: Masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa bullying bukan hanya masalah sekolah, tetapi juga masalah masyarakat. Masyarakat harus berpartisipasi dalam mengatasi bullying dengan cara memberikan dukungan pada korban dan mengkritik perilaku bullying.

3. Pengaduan yang efektif: Pihak sekolah harus memiliki sistem pengaduan yang efektif untuk menerima laporan bullying dan mengatasi kasus tersebut. Sistem ini harus dilengkapi dengan tim pengaduan yang terdiri dari guru, guru yang dipercaya murid, wali kelas, guru bimbingan dan konseling (BK), hingga kepala sekolah.

4. Pendidikan yang baik: Pendidikan yang baik dapat membantu mencegah bullying. Pendidikan harus meliputi materi tentang pentingnya kesadaran, empati, dan toleransi terhadap perbedaan individu.

5. Kesadaran korban: Korban bullying harus memiliki kesadaran bahwa mereka tidak sendirian dan memiliki hak untuk dilindungi. Korban harus memiliki kesadaran bahwa mereka memiliki hak untuk berbicara dan melaporkan kasus bullying.

6. Kesadaran pelaku: Pelaku bullying harus memiliki kesadaran bahwa perilaku mereka tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merugikan masyarakat. Pelaku harus memiliki kesadaran bahwa perilaku bullying dapat berujung fatal dan harus dihentikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun