Mohon tunggu...
maulida kurniawati
maulida kurniawati Mohon Tunggu... Administrasi - Saya Maulida Kurniawati Mahasiswi STIE WIDYA DHARMA MALANG Prodi Akuntansi Semester 4

Hobi Belajar Make Up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PT Indonesia Maju dan Pembayaran Royalti kepada Perusahaan Luar Negeri

24 Juni 2024   14:47 Diperbarui: 24 Juni 2024   15:13 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Studi Kasus: PT Teknologi Maju dan Pembayaran Royalti kepada Perusahaan Luar Negeri

Latar Belakang Perusahaan

PT Teknologi Maju adalah perusahaan teknologi yang berbasis di Indonesia. Mereka fokus pada pengembangan aplikasi perangkat lunak untuk pasar global. Untuk meningkatkan teknologi mereka, PT Teknologi Maju memutuskan untuk menggunakan teknologi terbaru yang dimiliki oleh XYZ Inc., sebuah perusahaan teknologi yang berbasis di Amerika Serikat.

Perjanjian Lisensi

PT Teknologi Maju dan XYZ Inc. menandatangani perjanjian lisensi di mana XYZ Inc. setuju untuk memberikan akses penggunaan teknologi mereka kepada PT Teknologi Maju. Dalam pertukaran ini, PT Teknologi Maju diharuskan untuk membayar royalti kepada XYZ Inc. sebagai kompensasi atas penggunaan teknologi tersebut.

Penerapan PPH Pasal 26

  • Identifikasi Penghasilan

Penghasilan yang diterima oleh XYZ Inc. dari PT Teknologi Maju adalah dalam bentuk royalti atas penggunaan hak cipta atau teknologi.

  • Kewajiban Pemotongan PPH

PT Teknologi Maju wajib melakukan pemotongan PPH Pasal 26 atas royalti yang dibayarkan kepada XYZ Inc. Sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia, pemotongan ini dilakukan sebelum pembayaran royalti kepada penerima penghasilan yang berada di luar negeri.

  • Tarif PPH

Tarif PPH Pasal 26 untuk royalti adalah 20% dari penghasilan bruto, kecuali jika ada ketentuan perpajakan internasional yang mengatur tarif yang lebih rendah atau ada perjanjian perpajakan bilateral antara Indonesia dan negara asal XYZ Inc.

  • Prosedur Pemotongan

Sebelum PT Teknologi Maju membayar royalti kepada XYZ Inc., mereka harus menghitung jumlah PPH yang harus dipotong berdasarkan tarif yang berlaku saat itu. Pemotongan ini harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

  • Pelaporan dan Kepatuhan

PT Teknologi Maju juga wajib melaporkan pemotongan PPH Pasal 26 ini dalam laporan pajak tahunan mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku sangat penting untuk menghindari sanksi dan masalah perpajakan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun