Mohon tunggu...
maulida kurniawati
maulida kurniawati Mohon Tunggu... Administrasi - Saya Maulida Kurniawati Mahasiswi STIE WIDYA DHARMA MALANG Prodi Akuntansi Semester 4

Hobi Belajar Make Up

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Pasal PPh 22 dalam Transaksi Impor Barang

14 Juni 2024   16:50 Diperbarui: 14 Juni 2024   17:17 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasal PPh 22 merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan berupa penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor barang. Dalam praktiknya, penerapan Pasal PPh 22 ini seringkali menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi impor barang.

Latar Belakang Kasus:PT Abadi Sentosa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat elektronik. Perusahaan ini seringkali melakukan impor barang dari luar negeri untuk keperluan produksi maupun penjualan di dalam negeri. Salah satu transaksi impor barang yang dilakukan oleh PT Abadi Sentosa adalah pembelian bahan baku berupa komponen elektronik dari pemasok di luar negeri.

Permasalahan:Dalam melakukan transaksi impor tersebut, PT Abadi Sentosa dihadapkan pada kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari impor barang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal PPh 22. Namun, perusahaan mengalami kesulitan dalam menentukan besaran pajak yang harus dipotong serta prosedur administrasi yang harus dilakukan dalam penerapan Pasal PPh 22 ini.

Analisis:Pasal PPh 22 mengatur bahwa tarif pajak yang harus dipotong atas penghasilan dari impor barang adalah sebesar 2,5% dari harga bruto barang impor. Namun demikian, terdapat beberapa ketentuan dan pengecualian yang perlu diperhatikan dalam penerapan Pasal PPh 22 ini, seperti adanya ketentuan pembebasan atau penurunan tarif pajak berdasarkan perjanjian atau keputusan Menteri Keuangan.

Solusi:Untuk mengatasi permasalahan tersebut, PT Abadi Sentosa dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Konsultasi dengan Ahli Pajak: Perusahaan dapat berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memahami lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal PPh 22 dan prosedur administrasi yang harus dilakukan dalam penerapan pajak impor barang.

  2. Penggunaan Sistem Informasi Pajak: PT Abadi Sentosa dapat memanfaatkan sistem informasi pajak yang tersedia untuk melakukan perhitungan dan pemotongan pajak impor barang secara otomatis sesuai dengan ketentuan Pasal PPh 22.

  3. Pemantauan Perubahan Peraturan: Perusahaan perlu memantau dan mengikuti perkembangan terbaru mengenai peraturan perpajakan, termasuk perubahan dalam ketentuan Pasal PPh 22, agar dapat menghindari risiko ketidakpatuhan.

Kesimpulan:Penerapan Pasal PPh 22 dalam transaksi impor barang merupakan hal yang penting bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor. Dengan memahami ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan serta menghindari risiko sanksi pajak yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan.

Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, PT Abadi Sentosa dapat memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pasal PPh 22 serta meminimalkan risiko ketidakpatuhan dalam melakukan transaksi impor barang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun