Mohon tunggu...
Maulidah tsalsabila
Maulidah tsalsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik di setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kasus Malapraktik RS Murni Teguh: Pasien Salah Operasi, Tuntut Pertanggungjawaban dari Pihak Rumah Sakit

23 Maret 2024   16:19 Diperbarui: 23 Maret 2024   16:22 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah kasus yang mengguncang banyak orang terjadi di RS Murni Teguh, yang terletak di kota Medan, Sumatera Utara. Kasus ini menyorot kegagalan sistem kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman bagi pasien. Seorang pasien bernama Evarida Simamora (48), wanita asal Tapanuli Tengah (Tapteng), yang seharusnya menjalani operasi pada kaki kiri yang didiagnosa sakit, namun malah kaki kanannya yang dioperasi oleh dokter. Akibatnya, dia mengalami kesulitan berjalan hingga saat ini. 

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah keluarga pasien melakukan pengaduan terhadap rumah sakit tersebut. Reynold Simamora, kakak kandung Evarida, menjelaskan bahwa awalnya Evarida mengalami luka pada kaki kiri setelah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda di Sibolga. Namun, selang dua hari kondisinya semakin parah karena terjatuh di kamar mandi saat dirawat. Evarida yang bekerja sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah kemudian dibawa ke RS Murni Teguh untuk pengobatan. 

Meskipun awalnya direkomendasikan menjalani terapi, akhirnya Evarida dioperasi pada tanggal 23 November 2022, yang dimana pada operasi tersebut terjadi kesalahan operasi. Setelah terjadi kesalahan operasi tersebut, pihak RS Murni Teguh telah meminta maaf dan mengaku salah hingga menawarkan perdamaian kepada keluarga Eva. Akan tetapi keluarga evarida tetap memilih untuk melaporkan ke Polda Sumut karena belum ada pertanggungjawaban dari pihak RS Murni Teguh dengan nomor laporan:

STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.

Kasus ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan kegagalan sistem yang serius dalam pengelolaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Pasien yang mengalami kesalahan operasi tentunya menghadapi penderitaan fisik dan emosional yang sangat besar, sementara keluarga pasien juga mengalami tekanan dan kekhawatiran yang berat. Pihak rumah sakit juga harus memberikan klarifikasi secara transparan kepada publik terkait kronologi kejadian dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, perlindungan hukum dan hak-hak pasien harus diutamakan dalam penanganan kasus ini. Pasien dan keluarganya harus mendapatkan akses yang mudah dan adil dalam mencari keadilan, termasuk hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang telah mereka alami. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya menerapkan standar operasional etik yang ketat dalam setiap aspek pelayanan kesehatan untuk melindungi kepentingan pasien dan memastikan kualitas layanan yang optimal.

Seorang dokter merupakan profesional medis yang memiliki kemampuan dan lisensi untuk mendiagnosis, merawat, serta mengelola penyakit dan cedera pada pasien. Maka dari itu sebelum melaksanakan operasi biasanya dokter memberikan informasi kepada pasien seperti prosedur operasi yang akan dilakukan, risiko yang terkait, langkah-langkah persiapan sebelum operasi. Keluarga merasa tidak ada yang aneh dengan hal itu, akhirnya menyetujui dan mempercayakan semua kepada tenaga medis. Tetapi kepercayaan itu hancur ketika pasien melakukan operasi pada kaki yang tidak sakit. 

Malapraktik yang terjadi diduga dengan diperkuat adanya Pasal 52 Undang-undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyebutkan hak pasien yaitu menjelaskan secara lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis, dan mendapatkan isi rekam medis. Keluarga pasien sangat terkejut dengan hasilnya serta pasien  merasa sangat tidak adil karena kehilangan perlindungan dasar pasien dengan berkecil hati pasien selalu meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit akan tetapi tidak ada pergerakan sama sekali.

Sanksi yang dapat diberikan meliputi : 

  1. Sanksi Pidana:

  •  Pasal 359 KUHP: Dokter yang melakukan operasi pada kaki kanan pasien, meskipun diagnosanya adalah pada kaki kiri, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun karena kelalaian yang mengakibatkan luka berat.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun