Pengertian Pajak
Definisi pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 tentang Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan (KUP) mencakup konsep kontribusi yang diberikan wajib pajak kepada negara secara koersif, baik oleh individu maupun entitas, berdasarkan pajak yang terhutang, tanpa bentuk kompensasi langsung apa pun, dan ditetapkan untuk pemanfaatan oleh negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia yang digambarkan dalam No. 28 tahun 2007 yang berkaitan dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diartikulasikan dalam Pasal 1, Ayat 1, pajak diidentifikasi sebagai kontribusi keuangan wajib kepada Negara yang dibebankan pada individu atau entitas swasta, yang dicirikan oleh sifat koersifnya di bawah kerangka hukum, tanpa bentuk kompensasi langsung apa pun, dan ditetapkan untuk digunakan oleh Negara dalam upaya yang bertujuan untuk mendorong kemakmuran dan kesejahteraan warga negara.Â
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia yang digambarkan dalam No. 28 tahun 2007 yang berkaitan dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diartikulasikan dalam Pasal 1, Ayat 1, pajak diidentifikasi sebagai kontribusi keuangan wajib kepada Negara yang dibebankan pada individu atau entitas swasta, yang dicirikan oleh sifat koersifnya di bawah kerangka hukum, tanpa bentuk kompensasi langsung apa pun, dan ditetapkan untuk digunakan oleh Negara dalam upaya yang bertujuan untuk mendorong kemakmuran dan kesejahteraan warga negara.
Fungsi Pajak
Terdapat dua fungsi pajak yaitu sebagai sumber keuangan negara atau fungsi budgetair dan sebagai pengatur atau fungsi regularend. Menurut Siti Resmi (2019), fungsi pajak adalah sebagai berikut:Â
- Sumber Keuangan atau Fungsi Budgetair, berfungsi sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai semua kebutuhan, kepentingan, dan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Oleh karena itu, pemerintah selalu melakukan reformasi terkait kebijakan dan regulasi untuk memaksimalkan potensi negara.Peran pajak melampaui kewajiban keuangan belaka dan meluas menjadi sumber pendapatan penting bagi negara, memungkinkan pemerintah untuk memenuhi beragam kebutuhan, kepentingan, dan tujuan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran warganya. Akibatnya, entitas pemerintah terus terlibat dalam reformasi kebijakan dan peraturan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi negara dan mempromosikan pertumbuhan berkelanjutan. Â
- Pengatur atau Fungsi Regularend, Pajak memiliki fungsi sebagai pengatur pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam segala bidang serta tujuan non keuangan. contohnya Pajak ekspor, Pajak progresif, Kebijakan tax holiday, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak penghasilan dikenakan atas pengiriman barang yang diproduksi oleh industri tertentu, Pengenaan pajak 1% bersifat final untuk kegiatan bisnis dan Pembatasan sirkulasi perusahaan tertentu.
Pemungutan Pajak
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Ketentuan yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menggarisbawahi pentingnya pengumpulan pajak sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab wajib pajak dalam memenuhi kewajiban keuangannya untuk keperluan pembiayaan negara dan kemajuan nasional. Kerangka hukum ini menekankan peran penting yang dimainkan wajib pajak dalam berkontribusi pada kesejahteraan fiskal negara dan berpartisipasi aktif dalam kemajuan inisiatif pembangunan nasional.
Dalam analisis yang diajukan oleh Mardiasmo (2018), taksonomi sistem pengumpulan pajak digambarkan menjadi tiga kategori yang berbeda, yaitu:Â
- Official Assessment System, Â Kerangka penilaian pajak di mana pemerintah (diwakili oleh fiscus) diberi wewenang untuk menetapkan jumlah yang tepat dari iuran pajak yang terutang oleh wajib pajak.Â
- Self Assessment System, Mekanisme pengumpulan pajak yang memberdayakan wajib pajak untuk secara independen menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Sistem ini ditandai dengan otonomi wajib pajak dalam menentukan kewajiban pajak mereka, dengan wajib pajak aktif melakukan tanggung jawab seperti perhitungan, pengiriman uang, dan pelaporan sendiri iuran pajak, sementara Fiskus mempertahankan peran pengawasan tanpa intervensi langsungÂ
- withholding System, Kerangka kerja pengumpulan pajak yang memberi wewenang kepada entitas eksternal (berbeda dari otoritas fiskal dan wajib pajak yang bersangkutan) untuk melakukan pengurangan atau pengumpulan kewajiban pajak yang terutang oleh wajib pajak. Fitur yang menentukan dari sistem ini terletak pada pendelegasian wewenang kepada pihak ketiga untuk tujuan mengurangi atau memungut pajak, dengan entitas ini beroperasi secara independen dari badan fiskal dan wajib pajak yang bersangkutan.Â
Pajak Kendaraan Bermotor
Definisi Pajak Kendaraan Bermotor
Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diuraikan dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah menetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pengenaan fiskal atas kepemilikan atau kepemilikan kendaraan otomotif. Definisi Pajak Kendaraan Bermotor, yang diartikulasikan dalam pasal 1, pasal 12 dan 13 UU No. 28 tahun 2009, mencakup semua kendaraan yang memiliki dua atau lebih roda dan lampirannya yang digunakan pada jaringan jalan yang beragam, didorong oleh sistem mekanis atau mekanisme alternatif yang mengubah sumber daya energi tertentu menjadi kekuatan penggerak kendaraan otomotif tertentu, termasuk mesin berat dan peralatan bergerak.Â
Subjek PKB
- Orang Pribadi
- warisan
- badan
- bentuk usaha tetap
Objek PKB
Titik fokus Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah berkaitan dengan kepemilikan dan kepemilikan kendaraan otomotif. Termasuk dalam lingkup kendaraan bermotor adalah kendaraan otomotif roda dua, beroperasi di berbagai jalan, dan kendaraan perahu dengan tonase kotor mulai dari GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Pengecualian dari Objek Pajak Kendaraan Bermotor termasuk kategori tertentu.Â