Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehatihatian dalam penggunaan. Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!