Mohon tunggu...
Maulana
Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Keimigrasian Terkait Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

10 Oktober 2021   13:39 Diperbarui: 10 Oktober 2021   13:45 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN

Sekian waktu lamanya Coronavirus Disease 2019 (covid-19) mewabah ke seluruh penjuru dunia tidak terkecuali terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, banyak sudah yang terinfeksi virus tersebut baik dari kalangan muda maupun tua, dari orang-orang berstatus sosial kelas atas sampai ke kalangan masyarakat berstatus sosial menengah ke bawah. Beberapa orang bahkan harus merelakan untuk kehilangan anggota keluarga, saudara maupun temannya, namun tidak sedikit pula yang berhasil sembuh dan dinyatakan sudah tidak terinfeksi virus covid-19. Beragam upaya tak putus harapan untuk terus terhindar dari ancaman wabah virus covid-19, beberapa metode pun diyakini mampu untuk mengurangi resiko terpapar virus tersebut, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, berjemur langsung dibawah sinar matahari, banyak mengkonsumsi buah dan sayur, asupan suplemen vitamin C, vitamin D, dan lain sebagainya.

Penyebaran virus covid-19 juga turut berdampak pada segi ekonomi secara global, banyak perusahaan-perusahaan terpaksa harus gulung tikar dan merumahkan para karyawannya, dan dari sisi investasi pun turut menunjukan tren yang negatif, banyak para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri menahan diri untuk mengucurkan investasinya seiring perkembangan ekonomi yang tidak menentu pada era penyebaran wabah virus covid-19 ini.

Deri segi lalu lintas orang keluar masuk suatu wilayah negara pun demikian, banyak orang misalnya dengan tujuan wisata, perjalanan bisnis, atau kembali ke negara asalnya harus menahan diri untuk menjalankan rencana perjalanannya tersebut, bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk menekan laju penyebaran dan resiko terpapar virus covid-19.

PEMBAHASAN

Pada saat sekarang ini pemerintah pun tengah gencar untuk melakukan vaksinasi kepada seluruh rakyat Indonesia agar tercipta kekebalan di kalangan masyarakat terhadap virus tersebut dan sebagai upaya penanganan penyebaran virus covid-19 serta menyambut era pemulihan ekonomi nasional. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang Keimigrasian dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia turut mendukung program pemerintah tersebut melalui pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa  Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap warga negara asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku sudah dapat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi setelah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan penanganan covid-19, hal tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 2 Ayat 1. Namun untuk pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dihentikan untuk sementara waktu sampai pandemi covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah Republik Indonesia, pemberian izin masuk bagi warga negara asing ini tetap dalam peninjauan ulang setiap 14 hari, Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menetapkan pelarangan masuk bagi warga negara asing dari negara tertentu yang berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kementerian atau Lembaga yang melaksanakan penanganan covid-19 dinyatakan bahwa negara tersebut memiliki tingkat penyebaran covid-19 yang tinggi, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.
Dalam Pasal 5 peraturan tersebut dinyatakan juga bahwa untuk permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan oleh Penjamin secara elektronik dengan melampirkan beberapa persyaratan, pengajuan Visa ini dapat dilakukan saat warga negara asing tersebut berada di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini ditetapkan untuk mengakomodir warga negara asing yang oleh sebab tertentu belum dapat kembali ke negara asalnya, hal tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 6.

KESIMPULAN

Dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa  Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang berharap pemulihan ekonomi nasional dapat segera terwujud namun tetap dalam bingkai penanganan penyebaran virus covid-19 yang ketat agar wabah virus tersebut dapat segera berakhir, sehingga masyarakat dapat kembali berkehidupan dengan normal dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tumbuh menjadi negara yang semakin kuat untuk menghadapi perkembangan zaman yang semakin pesat dewasa ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun