Mohon tunggu...
Maulana
Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan Peraturan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi

2 Oktober 2021   22:01 Diperbarui: 2 Oktober 2021   22:07 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN


Lalu lintas, pergerakan atau perpindahan manusia untuk keluar masuk suatu batas-batas wilayah kekuasaan baik itu daratan, perairan, atau bahkan udara, sejatinya telah berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu, hal ini biasa terjadi dikarenakan oleh berbagai macam alasan, motif atau dorongan. Sebagai contoh perpindahan manusia atas dasar dorongan ekonomi, dimana pelaku perjalanan merasa tempat tinggal asalnya sudah tidak lagi bisa menghasilkan suatu penghasilan yang mampu menghidupinya, sehingga diperlukan perpindahan tempat tinggalnya ke suatu wilayah yang diyakini bisa meningkatkan penghasilannya, biasanya perpindahan manusia yang didasari atas dorongan ekonomi ini cenderung menetap lebih lama di tempat tujuannya tersebut. Pada perpindahan manusia atas motif yang lain, ada juga yang melakukan perpindahan ke suatu wilayah yang bersifat sementara atau dalam jangka waktu yang pendek, seperti wisata, eksplorasi, dan lain sebagainya.
sejarah juga mencatat pada masa sebelum Negara Republik Indonesia meraih kemerdekaannya dan menjadi suatu negara yang berdaulat, banyak orang dari suku bangsa yang lain atau bukan orang yang sebelumnya memang penduduk asli dari wilayah Negara Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan istilah pribumi, mereka melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Negara Republik Indonesia tanpa adanya suatu ketentuan peraturan yang jelas, hal ini sah -- sah saja mengingat pada waktu itu memang bangsa Indonesia belum menyatakan kemerdekaannya, sehingga belum ada ketentuan-ketentuan yang mengatur lalu lintas orang untuk keluar masuk batas-batas wilayah Negara Republik Indonesia.
Barulah pasca kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercipta suatu peraturan yang mengatur segala hal yang menyangkut lalu lintas orang untuk keluar masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk didalamnya ketentuan tentang kewajiban memiliki dokumen perjalanan bagi pelaku perjalanan untuk memasuki atau keluar batas -- batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai identitas diri, identifikasi, serta bukti kewarganegaraan yang sah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, Begitu pula halnya bagi Warga Negara Asing (WNA) saat berada di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 1 ayat 15, disebutkan bahwa terdapat 2 jenis dokumen perjalanan, yaitu Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Pada era Teknologi Informasi seperti saat sekarang ini, pelaksanaan peraturan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia juga tak lepas dari pemanfaatan Teknologi Informasi. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang Keimigrasian dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mempunyai kewenangan untuk menerbitkan dokumen perjalanan berupa Paspor Biasa 48 Halaman yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara mekanisme yang sudah terkomputerisasi.


PEMBAHASAN


Untuk melakukan pengajuan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, pemohon mengawali prosesnya dengan mengambil nomor antrian secara online melalui gadget/smartphone di tempat atau rumahnya masing-masing dengan cara mengakses Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO), pada aplikasi tersebut pemohon diminta untuk memilih unit pelayanan dan tanggal kedatangan sesuai dengan yang diinginkan. Hal ini diperlukan dengan maksud untuk penertiban antrian serta untuk menghindari terjadinya penumpukan antrian pengajuan permohonan paspor saat berada di unit pelayanan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 49 yang menyebutkan bahwa "Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: .....". Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang juga melakukan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam hal pelaksanaan peraturan tersebut, pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, pemohon tidak lagi mengisi formulir secara manual atau menulis di atas lembaran kertas formulir menggunakan pena, namun pemohon cukup mengisi data diri ke dalam formulir melalui suatu aplikasi secara online pada gadget/smartphone yang dimiliki oleh pemohon di tempat atau rumahnya masing-masing, hal tersebut juga bisa dilakukan sebelum pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, dengan adanya mekanisme tersebut Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang bermaksud untuk turut mendukung program pemerintah dalam hal menekan penyebaran virus covid-19, jadi tidak ada lagi pemohon paspor yang berkerumun pada unit pelayanan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI untuk mengisi formulir secara manual.
Masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 49 yang menyebutkan bahwa "Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: .....".  bagi pemohon yang sudah mengisi formulir secara Online, saat pemohon tiba di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang,  pemohon bisa langsung diberikan formulir yang sudah tercetak dan tercantum di dalamnya data-data yang bersangkutan secara terkomputerisasi melalui suatu sistem yang terdapat pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang untuk selanjutnya di tanda tangani. Sehingga dengan adanya sistem tersebut peraturan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien dengan cara pemanfaatan Teknologi Informasi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 48 Ayat 2 Yang menyebutkan bahwa "Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian" Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melaksanakan peraturan tersebut juga menggunakan pemanfaatan Teknologi informasi, data-data pemohon dimasukan, disimpan lalu kemudian dicetak melalui suatu sistem yang diberi nama Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang tergabung ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) begitupun juga terhadap pengambilan data biometrik pemohon yaitu sidik jari dan foto wajah.


KESIMPULAN


Dengan segala peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan penerbitan Dokumen Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dapat melaksanakannya dengan menggunakan pemanfaatan Teknologi Informasi, hal tersebut menjadikan proses permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien yang pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat  adanya peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi lebih cepat dan mudah juga responsif terhadap perkembangan zaman, dimana pada era sekarang ini segala aspek kehidupan kita tidak lepas dari sentuhan Teknologi Informasi.
Seiring berjalannya waktu peraturan-peraturan kebijakan Keimigrasian juga mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar tetap menjadi relevan dengan perkembangan zaman, untuk itu Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan berbasis Teknologi Informasi dalam melaksanakan peraturan-peraturan tersebut, dengan harapan agar pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang bisa berstandar internasional mengikuti perkembangan zaman dan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintahan yang lain sehingga dapat mewujudkan birokrasi Pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun