Mohon tunggu...
Maulana MuhammadMuslim
Maulana MuhammadMuslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Semoga bahagia selalu

Haloooooo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wow! Mahasiswa KKN UNDIP Gelar Edukasi Bahaya Narkoba di SDN Pandan Lamper 05

11 Februari 2022   14:58 Diperbarui: 11 Februari 2022   15:31 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Kegiatan sosialisasi narkoba di SDN Pandean Lamper 05

Semarang (04/02/2022) -- Narkoba merupakan obat-obatan yang mengandung zat aditif yang berbahaya. Namun saat ini narkoba sangat populepopularangan remaja, dimana narkoba sudah beredar diseluruh kalangan masyarakat. Berdasarkan fakta lapangan di Kelurahan Pandean Lamper, terjadi kasus penyalah gunaan narkoba pada salah satu warga sehingga hal ini membuktikan bahwa narkoba memiliki peluang yang besar untuk dapat masuk ke kelurahan, tepatnya Kelurahan Pandean Lamper. Maka dari itu, perlu adanya upaya untuk mencegah terjadinya penggunaan narkoba pada masyarakat. Upaya yang perlu dilakukan yaitu dengan memberikan edukasi sejak dini tentang bahaya narkoba sehingga dapat terjadinya kasus tersebut lagi dan dapat membentuk karakter anti-narkoba.

Kegiatan edukasi narkoba dilakukan di SDN Pandean Lamper 05 dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan pemberian informasi bahaya narkoba, bagaimana cara menyikapi diri untuk terhidar dari narkoba, dan membantu anak agar dapat tumbuh menjadi lebih dewasa.

Permasalahan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh semua kalangan masyarakat, baik dari buruh hingga pejabat. Narkoba sangat illegal untuk diedarkan ke masyarakat yang tidak memiliki kepentingan di bidang medis. Walaupun Narkoba dilarang untuk diedarkan, namun para pengedar mempunyai banyak cara untuk mencari mangsa salah satunya yaitu dengan mempengaruhi anak-anak dengan memberikan sesuatu yang disukai seperti permen. Menurut BNN (2020) tingkat penggunaan narkoba pada anak remaja di tahun 2019 meningkat dari 20% menjadi 28%. Selain itu, terdapat 82,4% anak yang terjerat kasus narkoba berstatus pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% persen sebagai kurir (KPAI, 2020). Hal dapat dikatakan bahwa peredaran narkoba masih dengan mudah keluar-masuk di berbagai kalangan masyarakat. Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah perilaku sosial, sehingga perlu adanya upaya untuk mencegah hal tersebut melalui pemberian informasi tentang bahaya narkoba kepada anak-anak sejak usia dini sehingga dapat mengubah perilaku dan pola pikir anak.

Penulis : Maulana Muhammad Muslim

DPL    : Desyta Ulfiana, ST., MT.            

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun