Indonesia merupakan negara yang berada di daerah Asia Tenggara. Negara ini memiliki ribuan pulau juga banyak suku dan budaya. Dengan keragaman ini, tentunya Indonesia menjadi negara dengan keanekaragaman yang sangat banyak. Banyaknya suku dan budaya di Indonesia menyebabkan setiap daerah pasti memiliki adat istiadat yang berbeda. Indonesia juga negara hukum. Negara yang memiliki landasan tersendiri yaitu berupa konstitusi dan hukum dasar yang biasa disebut Undang–Undang. Dalam Undang–Undang ini memuat berbagai hal. Hal yang paling pokok dalam Undang–Undang adalah dasar-dasar negara.
      Dasar–dasar negara disini biasa disebut dengan Pancasila. Pancasila yang merupakan lima dasar negara Indonesia, harus ditegakkan keadilnnya. Mengapa begitu, karena di era sekarang ini sudah banyak pelanggaran–pelanggaran yang bertentangan dengan lima sila Pancasila ini. Diantara pelanggaran–pelanggaran terhadap kelima sila Pancasila yaitu :
- Untuk sila yang pertama yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila yang pertama ini mencerminkan bahwa bangsa Indonesia meyakini meyakini bahwa tuhan itu satu dan terdapat 6 agama yang ada di Indonesia. Untuk jenis pelaggaran sila ini, kita tahu bahwa kasus penistaan agama yang terjadi beberapa waktu lalu itu sangat membuat geram. Namun, sebagai bangsa yang berasaskan hukum, kita harus memiliki prosedur untuk menghukumi pelanggaran tersebut.
- Kemudian sila yang kedua yaitu sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun disini disebutkan bahwa ada kata adil, masih banyak kejadian–kejadian yang tidak adil di Indonesia. Contohnya yaitu kasus anggota paskibra yang harus merelakan tempatnya untuk anak seorang pejabat yang selama ini tidak pernah ikut seleksi. Hal ini pun menjadi perhatian bangsa Indonesia mengapa masih terjadi ketidakadilan di Indonesia.
- Sila ketiga yaitu sila Persatuan Indonesia. Untuk jenis pelanggaran sila ini, masih hangat diingatan bahwa terjadi kerasisan terhadap Warga Papua. Warga Papua ini disebutkan seperti bukan manusia dikarenakan ras hitam yang ada di Papua. Untuk hal yang berunsur SARA seharusnya tidak terjadi lagi di Indonesia mengingat semboyan negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda–beda tetapi tetap satu jua.
- Kemudian sila yang keempat yaitu sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan. Pelanggaran sila ini seperti pada era politik kemarin. Contohnya adalah jual beli jabatan. Seharusnya hal ini tidak terjadi karena di Indonesia adalah negara demokrasi yang menyebabkan semua orang berhak memilih dan dipilih.
- Yang terakhir sila kelima, yaitu sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pelanggran sila ini yaitu seperti nenek yang dituduh mencuri kayu jati. Hanya karena mengambil kayu yang tidak seberapa kemudian disidang dan dituduh mencuri serta diberi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan dan denda Rp.500 juta dengan subrider satu hari hukuman percobaan. Hal ini tentunya sangat menyayat hati, mengapa hanya karena mencuri kayu jati yang tak seberapa banyaknya dihukum segitu besarnya sedangkan para koruptor negeri ini masih bisa bersenang–senang di bumi Indonesia ini.
Itulah beberapa contoh pelanggaran dari sila–sila Pancasila yang disebutkan sebagai dasar negara kita negara Indonesia. Namun, pada praktiknya masih banyak kejadian–kejadian yang tidak sesuai dengan sila–sila Pancasila ini. Dengan penjelasan beberapa contoh diatas harapannya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran–pelanggaran terhadap sila-sila pancasila.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI