Mohon tunggu...
Maulana Mansyur
Maulana Mansyur Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammadiyah sukabumi

menulis yang mau ditulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesejahteraan di Negara Indonesia Telah Terlaksana apabila Dilihat dari Kacamata Undang-Undang

9 November 2021   13:39 Diperbarui: 9 November 2021   13:45 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indeks kebahagiaan Indonesia mencakup aspek-aspek esensial masyarakat dalam kehidupan. Ukuran indeks komponen subjektif dan objektif secara adil. Sampai batas tertentu, indeksnya mirip dengan Senshu Indeks kesejahteraan sosial, yang secara komprehensif mengukur komponen objektif dan subjektif. Meskipun indeks ini serupa di sebagian besar komponen, mereka berbeda dalam beberapa aspek. 

Senshu indeks mencakup aspek kehidupan dan gender, sedangkan Indeks Kebahagiaan Indonesia mengabaikannya faktor. Indeks Kebahagiaan Indonesia mencerminkan situasi saat ini di Jepang, di mana penuaan kependudukan menjadi masalah. Sebaliknya, indeks kebahagiaan Indonesia termasuk aspek kerukunan keluarga, yang relevan karena Indonesia menghadapi masalah kependudukan ledakan. Memang, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 10 tentang Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera pada tahun 1992 sebagai landasan kebijakan program keluarga berencana, yang bertujuan untuk menciptakan keluarga kecil di Indonesia.

Tujuan negara dalam mengatur jumlah anak dalam keluarga adalah sebagai berikut. Norma Keluarga Kecil dan Sejahtera merupakan standar yang dilembagakan dan dibudayakan dalam diri masing-masing individu, keluarga, dan masyarakat, untuk memotivasi pembentukan jumlah anggota yang ideal dalam suatu keluarga dan kondisi yang adil untuk membentuk kesejahteraan lahir dan batin. (UU Nomor 10 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera Tahun 1992, Hal 2) 

Di Indonesia, ideologi Pancasila adalah dasar dari konstitusi dan undang-undang lainnya dan berusaha meningkatkan kesejahteraan sosial yang objektif, seperti pelayanan sosial dan perlindungan sosial. Pancasila diimplementasikan melalui konstitusi dan undang-undang Indonesia yang mendukung demokrasi dan pembangunan sosial ekonomi.

Pelaksanaan ideologi ini dan undang-undang ini mempertimbangkan kompleksitas masyarakat Indonesia dalam tiga dimensi: pertama, kesejahteraan vertikal atau sosial- kebijakan negara kesejahteraan. kedua, kesejahteraan horizontal, menyangkut peran suku juga agama. Dan ketiga, kesejahteraan wilayah Jawa, non-Jawa, dan perdesaan dan perkotaan.

Pancasila sebagai ideologi negara dan ketentuan konstitusi 1945 yang mewakili lima pilar Pancasila menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara-bangsa baru bertujuan untuk mengejar berbagai kesejahteraan-kesejahteraan beragama, kesejahteraan beradab, kesejahteraan solidaritas, kesejahteraan demokrasi hidup, dan kesejahteraan sosial-ekonomi. Karena kelima jenis kesejahteraan ini ada di masyarakat mereka berfungsi sebagai kesejahteraan sosial dasar dengan lima aspek: agama, kemanusiaan, solidaritas, politik, dan keadilan sosial. Ini menegaskan bahwa konsep kesejahteraan sosial dasar adalah multidimensi, meliputi berbagai aspek kehidupan manusia di luar kondisi material. 

Di dalam Masyarakat Indonesia, kebijakan sosial yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial merespon tiga ukuran. Pertama, dimensi vertikal, yang berkaitan dengan peran negara sebagai agen sosial kesejahteraan Penelitian dan Kebijakan Indikator dan analisis kesejahteraan sosial telah memajukan pemahaman kita di luar materi dimensi kehidupan sosial. 

Namun, tiga isu penting masih bisa dikembangkan: "kebahagiaan Kesenjangan", "mobilitas kebahagiaan", dan "kebijakan kebahagiaan". Konsep "kesenjangan kebahagiaan" mengacu pada situasi di mana seorang individu merasakan bahwa posisi kebahagiaannya saat ini dapat ditingkatkan ke posisi yang lebih baik. Misalnya,  individu memiliki skor 5 di Tangga Cantril "Berjuang" dan dia ingin dan berharap untuk naik ke 8 "Berkembang"' (Cantril, 1965). Dalam hal ini, ada yang dapat dipahami dan dicapai kebahagiaan "positif" kesenjangan baginya. 

Namun, seseorang juga bisa takut bahwa dia bisa mengalami penurunan dari posisi saat ini, misalnya dari 5 "Berjuang"menjadi 2 "Penderitaan", atau "kesenjangan kebahagiaan negatif". "Kesenjangan kebahagiaan" ini terkait dengan "mobilitas kebahagiaan", yang bervariasi dari waktu ke waktu. "Kebijakan kebahagiaan" dapat menjelaskan skenario "kebahagiaan" ke atas dan ke bawah mobilitas." "Kebijakan kebahagiaan" berfokus pada "pelaku kebahagiaan" (pasangan, keluarga, teman, dan masyarakat) atau "faktor kebahagiaan" (kebijakan sosial atau fasilitas sosial). 

Misalnya, anak-anak akan lebih bahagia jika mereka bisa mendapatkan lebih banyak waktu keluarga yang berkualitas untuk mencapai waktu keluarga ini, pemerintah harus meluncurkan kampanye nasional melalui media massa dan sosial untuk menghimbau "pelaku kebahagiaan", atau kebutuhan akan "faktor kebahagiaan" seperti taman komunitas dengan WiFi gratis. Untuk mengidentifikasi faktor dan aktor kebahagiaan ini, survei harus mencakup pertanyaan yang lebih spesifik dan peneliti harus melakukan studi kualitatif wawancara mendalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun