Kesimpulan
Gugatan terhadap UU Adminduk terkait kolom agama mencerminkan tuntutan atas pengakuan hak-hak warga negara yang tidak beragama atau memiliki kepercayaan di luar enam agama resmi. Permintaan ini bukan hanya terkait administrasi kependudukan semata, tetapi juga merupakan isu hak asasi manusia yang menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan. Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada keputusan penting yang tidak hanya akan mempengaruhi administrasi kependudukan, tetapi juga mencerminkan arah perlindungan hak-hak sipil di Indonesia.
Penggunaan teori pembebasan dalam analisis ini menunjukkan pentingnya upaya pembebasan individu dari kendala sosial dan legal yang membatasi pilihan keyakinan mereka. Di tengah perubahan sosial yang semakin inklusif, keputusan MK nantinya bisa menjadi tonggak penting bagi demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia, serta langkah untuk mewujudkan masyarakat yang menghargai keberagaman keyakinan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI