Mohon tunggu...
Maulana Lana
Maulana Lana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Muhammad Ilham Maulana Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah Progam Studi Ilmu Al-qur'an dan Tafsir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengakuan Kebebasan Berkeyakinan bagi Warga Tak Beragama di Indonesia

4 November 2024   15:15 Diperbarui: 4 November 2024   15:22 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan

Gugatan terhadap UU Adminduk terkait kolom agama mencerminkan tuntutan atas pengakuan hak-hak warga negara yang tidak beragama atau memiliki kepercayaan di luar enam agama resmi. Permintaan ini bukan hanya terkait administrasi kependudukan semata, tetapi juga merupakan isu hak asasi manusia yang menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan. Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada keputusan penting yang tidak hanya akan mempengaruhi administrasi kependudukan, tetapi juga mencerminkan arah perlindungan hak-hak sipil di Indonesia.

Penggunaan teori pembebasan dalam analisis ini menunjukkan pentingnya upaya pembebasan individu dari kendala sosial dan legal yang membatasi pilihan keyakinan mereka. Di tengah perubahan sosial yang semakin inklusif, keputusan MK nantinya bisa menjadi tonggak penting bagi demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia, serta langkah untuk mewujudkan masyarakat yang menghargai keberagaman keyakinan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun